Rabu 10 Februari 2021

Lelang Tidak Wajar ICS Puger

Oleh Redaksi, PUBLIS

Saat nelayan Puger menemui Komisi C dan B DPRD Jember di ruang Bamus, Doc: Nawawi for Publis.id

PUBLIS.ID, JEMBER - Integrated Cold Storage (ICS) atau tempat pendingin untuk penyimpanan Ikan nelayan Kecamatan Puger dilelang secara tidak wajar, dari harga semula 1,397 miliar yang ditawarkan Dinas Perikanan dan Kelautan Jember tiba-tiba menjadi 260 juta rupiah.

ICS yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger itu dimenangkan CV. Tama Arta Nusantara. "Setelah di selidiki, hanya seharga 260 juta rupiah pertahun," ujar Mustofa salah satu Nelayan saat mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember mewakili rombongan Nelayan lain, Rabu 10 Februari 2021.

Padahal saat itu, lanjut Mustofa, Menteri KKP menginginkan 1,397 miliar pertahun dan tidak boleh tawar, ini dinamakan pembodohan. Ketika Kongres Nelayan waktu itu di Pendopo Kecamatan Puger, disebutkan oleh Menteri KKP Susi Pujiastuti bersama Bupati Faida, bahwa syarat pengelolaannya harus bersama nelayan dan nelayan disandingkan dengan PT Perindo.

"Karena kita tidak mampu, baik dari SDMnya dan juga dananya dan juga tuntut harus ber PT makanya disandingkan dengan PT Perindo, seharusnya pemerintah memberikan pendampingan, pelatihan terkait pengelolaan ikan dan hasil tangkapan," Jelasnya.

Akhirnya dengan kondisi tersebut, Mustofa mengaku bersama rombongan nelayan menghadap ke Bidang KKP Jawa Timur untuk meminta bantuan supaya memenangkan lelang sebab harga ICS yang ditawarkan terlalu mahal. "Sedangkan ICS sendiri merupakan cita-cita nelayan, untuk dijadikan lumbung penyimpanan ikan dikala ikan murah, sebab penangkapan ikan Puger borongan perpotong," kata Mustofa menggebu-gebu.

Sementara Kepala Desa (Kades) Puger Kulon, Nur Hasan mengaku tidak mengetahui proses perizinan lelang itu, sebab saat itu Komisaris CV. Tama Arta Nusantara (TAN) membawa surat izin lengkap. "Pak Edwar (Komisaris TAN) datang ke kantor kami dengan membawa surat yang sudah dikantongi untuk pengelolaannya, jadinya kami tidak punya kewenangan, hanya sebatas memiliki wilayah saja," tambahnya

Camat Puger Winardi mengaku tidak memiliki kewenangan terkait masalah perizinan. sebab kebijakan tersebut langsung dibawah Pemerintah Daerah (Pemda), "Jadi ketika ada persoalan seperti ini, saya tidak kuasa untuk melarang, makanya kita bawa ke Dewan supaya ada solusi yang baik bagi nelayan puger ini," tuturnya

Komisaris CV. Tama Arta Nusantara Edwar menjelaskan bahwa proses pelelangan dilakukan secara online, sehingga tidak mengetahui lawan lelangnya pada masa itu, "Kita Meeting lewat Zoom, kita sampaikan program yang akan kita jalankan dan turunnya surat hasil lelang pada bulan 8 tahun 2020," tanggapnya

Edwar menyebut, saat itu kondisi ICS sudah rusak total, banyak besi yang sudah keropos, akhirnya kita meminta izin perbaikan setelah izin perbaikan itu selesai baru dikeluarkan izin perjanjiannya. "Perjanjiannya yakni sistem sewa dan bagi untung atau bagi hasil antara CV. Tama Arta Nusantara dengan Pemerintah Kabupaten Jember yakni senilai 20% dari total keuntungan." Tandasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan bahwa dengan perjanjian yang hanya 20% keuntungan masuk ke daerah, itu terlalu sedikit, "Sangat sedikit untuk Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Jember," terangnya saat jajak pendapat bersama Warga Puger Wetan di ruang Banmus.

David berkata, hasil lelang yang dimenangkan CV. Tama Arta Nusantara (TAN) hanya senilai 260 Juta rupiah per tahun, ditambah dengan bagi untung hanya 20%. Maka bila keuntungan perusahaan dalam satu tahun sebesar 1 Miliyar, yang masuk ke PAD Jember hanya 200 juta. Jadi, total setiap tahunnya sekitar 460 Juta Rupiah.

David menilai ini Fenomena yang tidak bisa masuk diakal, sebab bila harganya hanga 260 Juta, nelayan Puger sangat mungkin mampu, 700 juta saja sudah banyak yang nawar. Oleh sebab itu, pihaknya meminta CV. Tama Arta Nusantara, segera membuat neraca keuangan perusahaan. untuk ditindak lanjuti." Saya minta Komisi B menindak lanjuti, jika belum ditinjak lanjut bisa dikirimkan ke Bapenda atau ke Kantor DPRD," ucapnya.

Sementara, Anggota Komisi B DPRD Jember Nyoman Aribowo mengatakan bahwa hal tersebut juga akan ditanyakan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Jember, sehingga dapat diketahui dampak ekonomi terhadap masyarakat. "Saya tidak akan mencampuri legal standing milik CV. Tama Arta Nusantara, tapi yang kita ingin tahu, dampak ekonomi terhadap masyarakat Puger agar bisa menghasilkan solusi terbaik," Katanya

Menurut Nyoman, hasil lelang tersebut menunjukan kekeliruan Pemerintah Daerah (Pemda) Jember. Sebab, perbandingan dengan nilai tawar sebelumnya sangatlah jauh. "Mengingat dari pemerintah pusat senilai hampir 1, 397 miliar, kok dapatnya segitu hanya 260 juta, ini kan kurang pintar Pemerintah Daerah," tanggapnya

Jajak pendapat tersebut di ikuti Kepala Desa (Kades) Puger Wetan Nur Hasan, Camat Puger Winarno, beberapa Warga Puger Wetan, Komisaris CV Tama Arta Nusantara Edwar, Kepala Bidang Perencanan Badan Pertanahan Nasional Gatot Susyanto dan Ketua Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jember Syafii. (Fahmi).

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga