Selasa 16 Februari 2021

Tanggapi Pelarangan Beribadah, PCNU Jember Minta Pabrik Semen Imasco Tidak Kebiri Hak Buruh

Oleh Redaksi, PUBLIS

Dr. Syamsul Arifin Ketua PCNU Jember, Doc: Istimewa

PUBLIS.ID, JEMBER - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember memberikan tanggapan serius atas temuan Komisi D DPRD Jember setelah melakukan sidak ke pabrik semen PT. Imasco Asiatic, bahwa buruh pabrik dilarang keluar untuk melaksanakan salat Jum'at dengan alasan lockdown.

Menurut ketua PCNU Jember, Dr. Syamsul Arifin, seluruh perusahaan atau pun keluarga yang mempekerjakan buruh tidak boleh mengebiri hak-hak buruh. Salah satu haknya itu mengekspresikan keyakinannya sesuai dengan agamanya.

"Itu adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh diganggu siapapun, termasuk ummat islam untuk melaksanakan salat lima waktu dan salat Jum'at serta melaksanakan ibadah haji itu adalah hak dasar," ujar Gus Aab, sapaan akrabnya.

Gus Aab menegaskan, ketika buruh hendak melaksanakan ibadah haji perusahaan manapun kemudian melarangnya itu tidak boleh, termasuk ummat Katolik bila hendak ke Gereja maupun ke Roma.

Kata Gus Aab, permasalahan semacam ini sering muncul di Indonesia dan sering muncul ummat islam sebab ummat Katolik maupun Kristiani pergi ke Gereja hari Sabtu-Minggu dan itu hari libur kerja, sementara ibadahnya ummat islam berada pada hari kerja termasuk ibadah salat Jum'at.

Gus Aab tidak membedakan antara ummat muslim dan non muslim, semua perusahaan termasuk PT. Imasco, kata dia, selama menghargai hak dasar orang lain maka mereka akan menghargai cara beribadah pekerjanya.

"Kita tidak akan mempersoalkan seandainya Non Muslim. Tapi, itu bukan alasan justru Non Muslim pun harus mendapatkan hak-hak dasar pegawainya. Seharusnya, perusahaan tidak melarangnya justru mendorong sebab bagi perusahaan, pekerja yang mengedepankan kejujuran itu utama dan kejujuran dibangun bila anak buahnya melaksanakan ibadah dengan baik," katanya.

Menurut Gus Aab, perusahaan seharusnya mendorong agar pekerjanya rajin beribadah supaya pekerjanya menjadi pekerja yang amanah dan peluang untuk melakukan tindakan kebohongan kian kecil--apapun agamanya dan ibadahnya.

Gus Aab menyebut, NU memiliki lembaga Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi), organisasi sayap NU yang khsusus menangani para buruh. Nanti, Sarbumusi akan menangani dan mendampingi masalah buruh serta melakukan pendampingan sampai tuntas agar hak-haknya terpenuhi semua.

"Kalau nanti di sana tidak segera dilakukan perbaikan dan permintaan maaf terhadap yang mereka lakukan tentu kita akan melakukan tuntutan secara aspek hukum dengan bukti-bukti yang sudah ada," tegas Gus Aab.

Gus Aab menghimbau, perusahaan dan pekerja itu terikat hak dan kewajiban hendaknya masing-masing melaksanakan kewajibannya, ketika pekerja melaksanakan kewajibannya dengan baik maka perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerjanya.

"Seharusnya antara perusahaan dan pekerja harus saling memahami dan pekerja bekerja sesuai dengan kewajibannya serta perusahaan tidak mengkebiri hak-hak pekerjanya," ungkapnya lewat sambungan telepon.

Reporter: Robith Fahmi
Publiser: Ammar

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga