PUBLIS.ID, JEMBER – Kabar baik datang bagi masyarakat Kabupaten Jember yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memperpanjang program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak daerah hingga 30 September 2026, sehingga wajib pajak memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Jember Dr. H. Muhammad Fawait, S.E., M.Sc. saat memberikan sambutan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Lapangan SMP Negeri 1 Jember, Jumat (17/7/2026). Perpanjangan masa berlaku program itu diharapkan menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini belum sempat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
Menurut Fawait, penghapusan denda merupakan bentuk komitmen Pemkab Jember dalam menghadirkan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat. Pemerintah memahami bahwa sebagian warga masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi sehingga diperlukan kebijakan yang memberikan ruang dan kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami memperpanjang program penghapusan denda pajak daerah hingga 30 September 2026. Kesempatan ini kami berikan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Kami mengajak seluruh warga Jember untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya sebelum masa berlakunya berakhir,” ujar Fawait.
Ia menegaskan, perpanjangan program tersebut bukan sekadar memberikan keringanan kepada wajib pajak. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung pembangunan daerah.
Selama masa penghapusan denda berlangsung, masyarakat hanya diwajibkan melunasi pokok pajak sesuai ketentuan tanpa dikenai sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran. Kesempatan tersebut dinilai dapat membantu warga yang selama ini menunda pembayaran karena terbebani akumulasi denda.
Fawait berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kebijakan tersebut. Sebab setelah masa penghapusan berakhir pada 30 September 2026, mekanisme pemberian sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan memberikan dampak positif terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, ia mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan yang telah diberikan pemerintah.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Semakin tinggi kepatuhan membayar pajak, semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas,” katanya.
Melalui perpanjangan program penghapusan denda tersebut, Pemkab Jember berharap semakin banyak wajib pajak yang segera menyelesaikan kewajibannya. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perpajakan sehingga penerimaan daerah semakin optimal untuk mendukung pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh Kabupaten Jember. (Sar)



