Agus MM : Pinjaman Rp768 Miliar Layak Jika Dorong Pembangunan dan Tingkatkan PAD

Oleh
Robith Fahmi - Tim Redaksi
3 Menit Membaca
Oplus_131072

PUBLIS.ID, JEMBER – Polemik rencana Pemerintah Kabupaten Jember mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp768 miliar dalam penyusunan APBD 2027 terus menjadi perhatian publik. Di tengah pro dan kontra, sejumlah kalangan menilai skema pembiayaan tersebut dapat dibenarkan sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan serta benar-benar diarahkan untuk mempercepat pembangunan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Pembahasan mengenai pinjaman daerah mencuat bersamaan dengan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027. Dalam mekanisme penyusunan APBD, sumber pembiayaan untuk menutup defisit anggaran dapat berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA), dana cadangan, hasil pengelolaan aset, maupun pinjaman daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Pengamat kebijakan publik, Agus Mashudi (Agus MM) menilai pinjaman daerah bukan merupakan kebijakan yang keliru selama digunakan untuk membiayai program yang memiliki dampak ekonomi dan sosial yang terukur.

“Pinjaman daerah sah dilakukan apabila menjadi ruang fiskal untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang mampu meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat serta memperkuat pelayanan dasar, terutama sektor kesehatan dan pendidikan. Yang terpenting adalah manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah daerah tetap harus memenuhi ketentuan fiskal yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Salah satunya batas defisit APBD maksimal 2,5 persen sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 101 Tahun 2025. Selain itu, akumulasi sisa pinjaman lama dan pinjaman baru juga tidak boleh melampaui 75 persen dari penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Menurutnya, opsi pinjaman seharusnya menjadi langkah terakhir apabila efisiensi belanja dan optimalisasi sumber pembiayaan lain tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah.

“Pinjaman harus diprioritaskan untuk proyek yang memberikan nilai tambah jangka panjang, bukan sekadar membiayai belanja rutin. Dengan begitu, manfaat ekonominya dapat menutup beban pembayaran pinjaman di masa mendatang,” katanya.

Agus juga mengingatkan agar skema pelunasan pinjaman disusun secara hati-hati sehingga tidak membebani pemerintahan berikutnya. Menurutnya, penyelesaian kewajiban pinjaman idealnya tidak melampaui masa jabatan Bupati Jember Muhammad Fawait sebagai kepala daerah yang mengambil kebijakan tersebut.

Di sisi lain, ia menegaskan polemik pinjaman daerah seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Jember bersama DPRD untuk memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Fokus utama pemerintah bukan hanya mencari sumber pembiayaan baru, tetapi juga meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan seluruh potensi daerah serta menutup setiap celah kebocoran maupun penyalahgunaan anggaran. Fiskal yang sehat akan mengurangi ketergantungan terhadap utang pada masa mendatang,” tegas Agus.

Rencana pinjaman daerah senilai Rp768 miliar hingga kini masih menjadi bagian dari pembahasan APBD 2027. Keputusan akhir akan ditentukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Jember dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal, kepatuhan terhadap regulasi, serta manfaat yang akan diterima masyarakat. (SAR)

Bagikan Artikel ini
Exit mobile version