Masa Jabatan Jokowi Tinggal Sebulan, Berapakah Uang Pensiun yang Akan di Terima?

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Ammar Alamri
Oleh Ammar Alamri - Tim Redaksi
3 Menit Membaca
- Advertisement -

JAKARTA – Masa Jabatan Presiden Indonesia ke-7 (tujuh) Bapak Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir kurang lebih satu bulan, tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebagai aparatur sipil negara (ASN) lainnya, presiden juga akan mendapatkan uang pensiun.

Saat Jokowi ditanya mengenai pendapat Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi yang mengatakan bahwa Bapak Joko Widodo cocok menjadi dewan pertimbangan presiden atau (Wantimpres), beliau hanya menjawab dia akan pulang kampung ke Solo.

Pulang ke solo tanggal 20 (oktober) nanti pulang ke Solo,” jawab Jokowi di Kompleks Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (12/9/2024).

Saya mau pulang ke Solo,” tegasnya lagi.

Selain Budi Arie, usulan Jokowi menjadi Wantimpres atau Dewan Pertimbangan Agung (DPA) era pemerintahan Prabowo Subianto juga pernah dilontarkan Mantan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini menjadi Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Maruarar Sirait

Saya harapkan pak Jokowi menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Agung ke depan. Karena beliau punya pengalaman menjadi wali kota, gubernur hingga presiden,” kata Maruarar kepada wartawan di Istana Merdeka, Rabu.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi sendiri tengah membangun rumah pensiunnya di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah ini memiliki lahan seluas 12.000 meter persegi atau 1,2 hektare (Ha), yang diberikan oleh negara setelah Bapak Joko Widodo selesai menjabat menjadi Presiden di tahun 2024.

Lalu, berapakah uang pensiun yang akan diterima Jokowi setelah masa jabatannya berakhir?

Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang nilainya setara dengan 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Gaji presiden saat ini tercatat mencapai Rp 30,2 juta atau enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS, yakni Rp 5,04 juta per bulan. Pensiunan presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan yang nilainya sekitar Rp 32,5 juta.

Walaupun telah mendapakan itu semua, presiden berhak juga mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya lainnya seperti pemakaian air, listrik, internet, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah yang disediakan juga akan dilengkapi dengan fasilitas yang baik dan layak. Presiden juga akan diberikan mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden (Paspampres).

- Advertisement -
DITANDAI:
Bagikan Artikel ini