Kamis 20 Mei 2021

Pernyataan Kakanwil Kemenkumham Jatim Kontradiktif dengan Kalapas Kelas IIA Jember

Oleh Redaksi, PUBLIS

Kakanwil Kemenkumham Jatim Kresmono saat menemui awak media, Doc: Fahmi for Publis

PUBLIS.ID, JEMBER - Pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Kresmono kontradiktif dengan keterangan Kalapas Kelas IIA Jember soal tindakan kepada oknum Lapas Kelas IIA Jember yang diduga melakukan penipuan.

Kresmono mengatakan bahwa sudah menyampaikan ke Kalapas Jember agar oknum yang bersangkutan tidak masuk blok lebih dulu, "Sampai hari ini kami sudah memberikan sanksi, bukan sanksi tapi menyampaikan kepada Kalapas tolong yang bersangkutan jangan sampai masuk ke blok dulu," ujar Kresmono di kantor Kemenkumham Jatim, Kamis 20 Mei 2021.

Keterangan Kresmono tersebut kontradiktif dengan apa yang disampaikan Kalapas Kelas IIA Jember Yandi Suyandi. Kata dia, yang berhak memberikan sanksi Kementerian sebab yang memberikan SK. Sejauh ini oknum Lapas yang diduga melakukan penipuan, "Masih bekerja seperti biasanya," ungkap Yandi via telephone, Kamis 20 Mei 2021.

Terkait status kepegawaian oknum Lapas Kelas IIA Jember yang diduga menipu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Kresmono menyampaikan masih menunggu dari Aparat Penegak Hukum bila dinyatakan bersalah, "Kalau statusnya nanti sudah naik menjadi tersangka maka untuk kepegawaiannya saya serahkan kepada Kepala Divisi Administrasi," tuturnya.

Kresmono berkata, bila pihaknya sudah mengirim tim untuk memastikan ketika pertama kali yang bersangkutan ditangkap, kemudian tim sudah mengecak ke Polseknya dan benar bahwa yang bersangkutan sudah diambil oleh polisi dan sudah di BAP. Selanjutnya, Kresmono tidak tau, masih menunggu info dari Polsek setempat.

Sebelumnya, pada hari Senin sore 3 Mei 2021, oknum Lapas Kelas IIA Jember berinisial W dijemput paksa oleh polisi di kantornya, Jl. PB Sudirman No.13, kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang, kabupaten Jember.

W dijemput paksa oleh polsek Bangorejo - Banyuwangi lantaran tidak mengindahkan panggilan selama dua kali oleh pihak Polsek Bangorejo. Menurut Kalapas Kelas IIA Jember, Yandi Suyandi menyebut bahwa penjemputan paksa terhadap bawahanya yang dilakukan oleh pihak Polsek Bangurejo sudah melalui prosedur hukum.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Jember itu diduga membawa uang 350 juta dari korban warga Kecamatan Bagorejo dengan modus menjanjikan kelulusan test CPNS kepada korban. Sayangnya, anggota yang menjemput W enggan memberikan penjelasan secara rinci kepada media.

Reporter: Robith Fahmi
Publiser: Ammar

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga