Legislator PKB Muhammad Khozin Minta Bantuan yang Sudah Diberikan ke PC Fatayat NU Jember Dikembalikan

Robith Fahmi
Oleh
Robith Fahmi - Tim Redaksi
4 Menit Membaca
- Advertisement -

PUBLISJEMBER – Pengurus Cabang (PC)
Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jember mengembalikan bantuan uang yang semula diberikan oleh anggota DPR RI dari PKB, Muhammad Khozin. Proses pengembalian melalui transfer dan diumumkan secara terbuka dengan kehadiran puluhan pengurus Fatayat pada Senin, 2 Maret 2026.

“Saya langsung transfer sekarang pengembaliannya disaksikan oleh semua pengurus sebagai bentuk transparansi dan pertanggung jawaban publik,” ujar Ketua Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah.

Nurul menjelaskan bahwa Khozin meminta pengembalian bantuan melalui Fahmi, adik yang juga menjadi tenaga ahlinya. Kata  Nurul, Fatayat sudah mengundang Fahmi untuk hadir saat pengembalian, namun yang bersangkutan tidak hadir.

Adapun kronologi bantuan dikemukakan oleh Fatayat lewat keterangan tertulis. Mulai dari tanggal 4 Agustus 2025, Khozin memberi yang Rp50 juta dari janji Rp500 juta. Acara penyerahan uang itu berlangsung di hadapan pengurus Fatayat serta disaksikan oleh Ketua DPC PKB Jember, HM Ayub Junaidi.

Perjanjian yang disepakati adalah uang bantuan akan diberikan secara bertahap, dan setiap enam bulan sekali dilakukan evaluasi bersama-sama. Fatayat pun membuat program Yasmin Paylater untuk kegiatan berupa jasa usaha kredit lunak bergulir kepada anggotanya. Terpakai uang sekitar Rp25 juta.

Ditengah program yang berjalan, tiba-tiba tanggal 7 November 2025, Fahmi utusan dari Khozin yang menghubungi Ketua Fatayat, Nurul Hidayah agar mengembalikan uang sepenuhnya. “Pernyataan ini tentu mengagetkan karena tidak pernah dibahas sebelumnya dan tidak tertuang dalam naskah perjanjian kerjasama,” ungkap Nurul.

Nurul memaparkan dalam beberapa kali rapat bersama pengurus Fatayat tentang kondisi pengelolaan uang bantuan yang berlangsung selama enam bulan. “Adapun posisi keuangan pada Februari 2026 adalah Rp 25 juta berupa saldo dan Rp 25 juta berupa transaksi berjalan,” paparnya.

Pada tanggal 22 Februari 2026, Nurul melanjutkan, ia dihubungi lagi oleh Fahmi dengan menyampaikan Khozin berkeputusan meminta pengembalian uang seluruhnya.

Nurul mengajukan pertemuan dengan Khozin untuk menjelaskan tentang program yang masih berjalan dengan memakai sebagian uang. Tapi, berkali-kali diminta hasilnya tidak terjadi pertemuan.

“Fatayat tetap membuka ruang musyawarah dan komunikasi sesuai perjanjian kerja sama tidak diputuskan oleh salah satu pihak,” ulasnya.

Tapi, kata Nurul, pihak Khozin terus meminta supaya dana segera ditransfer saja tanpa perlu ada pertemuan. Sedangkan, Nurul merasa pengurus Fatayat ingin pertemuan dan pengembalian secara resmi sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada organisasi dan kader.

“Dalam komunikasi terakhir dengan Fahmi menyampaikan bahwa pertemuan secara langsung tidak perlu dilaksanakan dan cukup segera di transfer saja yang Rp 25 juta dulu dan sisanya disegerakan,” beber Nurul.

Pada akhirnya, Fatayat berdasarkan rapat pengurus mengumumkan pengembalian uang melalui transfer ke rekening Fahmi. Walaupun Fahmi tidak datang meskipun diundang dalam pertemuan tersebut.

“Maka, pada tanggal 2 Maret 2026 PC Fatayat NU Jember mengundang Khozin atau yang mewakili untuk menerima pengembalian dana sebesar Rp25 juta. PC Fatayat NU Jember menyatakan Program Yasmin Paylater akan tetap berlanjut dengan atau tanpa dukungan,” pungkas Nurul.

Muhammad Khozin saat dikonfirnasi melalu pesan WhatsAppnya di nomor yang berakhiran 6808 tidak direspon, demikian pula dengan Fahmi selaku Tenaga Ahli yang juga adik dari Muhammad Khozin, pesan yang dikirim ke nomor berakhiran 0176 juga tidak mendapat balasan, terlihat pesan sudah centang dua namun belum berubah ijo sebagai tanda bahwa pesan sudah dibaca. (RF).

- Advertisement -
Bagikan Artikel ini