
PUBLIS.ID, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi ketiga WNA masing-masing berinisial JX, CW, dan XB setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (25/12/2025). Langkah tersebut itu dari serangkaian tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Ketiga WNA tersebut rencananya keluar dari wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Namun, upaya keberangkatan melalui jalur perbatasan darat itu memicu kecurigaan petugas.
Mencurigakan, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan (Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan dan mengamankan ketiganya sebelum melintasi perbatasan negara.
“Setelah diamankan, ketiga WNA dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma.
Selama proses pendalaman, ketiga WNA ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Pemeriksaan difokuskan pada status izin tinggal serta aktivitas mereka selama berada di wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi memastikan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran tersebut, kami menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” kata Ida Bagus.
Tidak hanya dipulangkan ke negara asal, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka dilarang kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini, menurut Ida Bagus, mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan menjadi jalur keluar-masuk orang asing secara tidak sah.
“Kantor Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Ketapang,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan.
“Partisipasi publik dinilai penting sebagai bagian dari upaya kolektif memperkuat pengawasan keimigrasian dan menjaga keamanan nasional, terutama di daerah perbatasan.” Pungkas Ida Bagus.


