Berikut Hasil Kesepakatan Warga Puger dengan Pemkab Jember dan Imasco

8 poin kesepakatan perjuangan masyarakat Puger Kabupaten Jember.

Redaksi Publis
Oleh Redaksi Publis - Editor
2 Menit Membaca
- Advertisement -

JEMBER – Perjuangan masyarakat Kabupaten Jember khususnya warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger  yang  selama 6 (enam) hari getol menolak masuk truk pencabut nyawa dengan melakukan blokade (penutupan)  jalan provinsi Rambipuji – Jombang – Puger, akhirnya membuahkan hasil.

Melalui rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Jember pada Senin (13/01/25), dipimpin Bupati Hendy Siswanto dengan melibatkan Forkopimda setempat, Dinas terkait Provinsi Jawa Timur dan sejumlah perwakilan tokoh masyarakat menghasilkan kesepakatan 8 (delapan) poin.

Berikut poin-poin kesepakatan terkait  itu dibacakan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi usai mengikuti rapat koordinasi.

  • Dilarang melakukan penutupan jalan umum.
  • Diperkenankan bagi kendaraan dam truk melintas  dengan kapasitas maksimal 15 ton.
  • Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melakukan perbaikan jalan setiap hari oleh Tim Reaksi Cepat Provinsi Jawa Timur.
  • PT Imasco Asiatic akan memberikan CSR kepada Pemerintah yang besarannya nanti akan diumumkan lebih lanjut dan mempelajari  skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
  • Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Betonisasi di ruas jalan Provinsi Kasiyan Puger dengan pagu anggaran 30 Miliar Rupiah.
  • Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan mengusulkan peningkatan kelas jalan mengacu pada surat dari Pemkab Jember.
  • Dinas Perhubungan Kabupaten Jember  akan memberikan stiker kepada angkutan yang dimiliki perusahaan lokal.
  • Penempatan Barrier (Pembatas jalan) di 5 titik (Simpang tiga Kasiyan, simpang tiga Rambipuji, simpang tiga balung, simpang tiga Gumukmas, simpang tiga Jombang. (Tahrir)
- Advertisement -
DITANDAI:
Bagikan Artikel ini