JEMBER – Perjuangan masyarakat Kabupaten Jember khususnya warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger yang selama 6 (enam) hari getol menolak masuk truk pencabut nyawa dengan melakukan blokade (penutupan) jalan provinsi Rambipuji – Jombang – Puger, akhirnya membuahkan hasil.
Melalui rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Jember pada Senin (13/01/25), dipimpin Bupati Hendy Siswanto dengan melibatkan Forkopimda setempat, Dinas terkait Provinsi Jawa Timur dan sejumlah perwakilan tokoh masyarakat menghasilkan kesepakatan 8 (delapan) poin.
Berikut poin-poin kesepakatan terkait itu dibacakan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi usai mengikuti rapat koordinasi.
- Dilarang melakukan penutupan jalan umum.
- Diperkenankan bagi kendaraan dam truk melintas dengan kapasitas maksimal 15 ton.
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melakukan perbaikan jalan setiap hari oleh Tim Reaksi Cepat Provinsi Jawa Timur.
- PT Imasco Asiatic akan memberikan CSR kepada Pemerintah yang besarannya nanti akan diumumkan lebih lanjut dan mempelajari skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Betonisasi di ruas jalan Provinsi Kasiyan Puger dengan pagu anggaran 30 Miliar Rupiah.
- Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan mengusulkan peningkatan kelas jalan mengacu pada surat dari Pemkab Jember.
- Dinas Perhubungan Kabupaten Jember akan memberikan stiker kepada angkutan yang dimiliki perusahaan lokal.
- Penempatan Barrier (Pembatas jalan) di 5 titik (Simpang tiga Kasiyan, simpang tiga Rambipuji, simpang tiga balung, simpang tiga Gumukmas, simpang tiga Jombang. (Tahrir)