JEMBER – Warga dusun Baban Tengah, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur pada bulan Juli tahun 2024 yang lalu melaporkan 3 (tiga) orang ke polisi karena telah menganiaya dia dan istrinya.
Saleh dan Toria yang melaporkan hal tersebut ke polisi meminta sikap tegas dari pihak berwajib (polisi) sebab pelaku yang menganiaya mereka hingga kini belum ditangkap dan ditahan. Padahal laporan mereka sudah masuk dari beberapa bulan yang lalu. Kelurga korban pun mengharapkan pihak kepolisian serius dalam menangani kasus ini dan segera melakukan tindakan.
Tiga orang pelaku yang ber-inisial “S” alias “Pak R”, “J” dan “H” kebetulan tinggal satu desa dengan korban. Pelaku merupakan warga dari kalangan orang berada (kaya raya) sehingga Saleh dan Toria yang merupakan korban khawatir pelaku akan semakin angkuh dan meremehkan hukum sebab hingga saat ini mereka masih bebas menghirup udara segar.
Kuasa Hukum korban Ihya Ulumiddin, SH kepada sejumlah media menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sebab korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di Puskesmas dan hingga kini korban masih merasakan sakit akibat penganiayaan tersebut.
“Korban sudah melapor resmi saat setelah kejadian penganiayaan tersebut dengan bukti laporan LP/B/26/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM dan LP/B/27/VII/2024/SPKT/POLSEKSEMPOLAN/SILO/POLRESJEMBER/POLDAJATIM, bahkan visum juga sudah ada. Kami berharap pihak kepolisian serius dalam penegakan hukum siapapun pelakunya, walaupun warga mampu agar keadilan masyarakat tidak cedera oleh hukum itu sendiri,” ungkap kuasa hukum korban yang biasa dipanggil Udik.
Udik mengaku telah mendatangi pihak Polsek sebanyak dua kali. Pertama beliau datang bertujuan membuat pemberitahuan sebagai kuasa hukum korban, Udik juga menyampaikan bahwa walaupun dari kalangan warga biasa korban juga berhak atas keadilan hukum dalam perkara pidana tersebut.
“Kedua tindak lanjut proses yang sedang berjalan dan tetap komitmen agar proses hukum tetap dilanjutkan dan dinaikkan statusnya. Jika sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan tinggal menetapkan tersangka dan segera menangkap dan menahan pelaku, semua kewenangan dari pihak penyidik,” jelasnya.
Terkait kabar bahwa salah satu pelaku diduga akan kabur ke luar negeri, menurut Udik itu sudah menjadi ranah tanggung jawab pihak berwajib, bila memang terbukti, sebaiknya segera dilakukan langkah antisipasi agar tidak menjadi kelalaian pihak berwajib.
Udik menjelaskan bahwa dalam kasus ini adanya dugaan unsur kesengajaan, dan niatan jahat yang dilakukan keluarga pelaku saat hari kejadian. Penganiayaan dilakukan dengan membawa sekitar 7 (tujuh) orang anggota keluarga dan menyiapkan perekam video.
“Kami melihat ini ada unsur mensrea/niatan jahat kesengajaan agar korban yang memulai memukul duluan dengan memancing emosi korban. Bahkan banyak kejadian yang memang dilakukan oleh pihak keluarga maupun pelaku kepada korban sebelum-sebelumnya yang hendak mencelakai korban di tempat umum. Jadi akal akalan pihak pelaku yang harus dikesampingkan oleh penyidik,” tegasnya.
“Tinggal kita melihat apakah pelaku yang masuk kategori orang mampu atau kaya ini apakah kebal hukum? kita tunggu keseriusan dan kesungguhan pihak Polsek Sempolan dalam menangani masalah ini dengan adil dan bijak agar masyarakat biasa yang kurang mampu mendapatkan keadilan hukum,” imbuhnya.
Udik berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka yang mempunyai kemampuan lebih dalam segi finansial agar tidak angkuh dalam bertindak sewenang-wenang dan memperlakukan warga lainnya terutama warga kurang mampu. “Penegakan hukum wajib dilakukan tanpa memandang mereka orang mampu atau tidak (miskin),” tegasnya.