Ahli Keberatan Peringatan Ancaman Pidana di Sidang PN Lumajang

Oleh
Robith Fahmi - Tim Redaksi
3 Menit Membaca

PUBLIS.ID, LUMAJANG – Ahli dalam perkara perdata Nomor 43 Tahun 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Dr. Alessandro Rey, menyampaikan keberatan atas peringatan majelis hakim mengenai konsekuensi pidana bagi ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah dalam persidangan, Senin (5/10/2026)

Alessandro menilai keterangan ahli merupakan pendapat profesional yang didasarkan pada pengetahuan dan keahlian sehingga perbedaan penilaian tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai keterangan palsu.

“Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian,” kata Alessandro dalam persidangan.

Keberatan tersebut disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., mengingatkan Alessandro yang telah disumpah agar memberikan keterangan yang benar serta menjelaskan konsekuensi pidana apabila memberikan keterangan tidak benar.

Alessandro menyebut penerapan ketentuan pidana terkait keterangan palsu perlu melihat unsur tindak pidana, sifat keterangan, konteks sumpah, serta apakah terdapat keterangan faktual yang sengaja dipalsukan.

“Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim dalam perkara tersebut terdiri atas Robert Mangatur Siahaan sebagai ketua, serta I Nyoman Ary Mudjana dan Behinds Jefri Tulak sebagai hakim anggota.

Selain pemeriksaan ahli, pihak penggugat Irinne Kurnia Dewi dan Vicktor Pranyata melalui kuasa hukumnya, Rinto Setiyawan, A.Md.T., S.H., CTP, juga mempersoalkan alat bukti T1-19 berupa Surat Kesaksian Ahli Waris yang berkaitan dengan dasar penerbitan SKHM Nomor 9.

Rinto menyatakan keberatan diajukan karena terdapat perbedaan redaksional pada dokumen yang berkaitan dengan sejarah perkawinan pewaris.

“Keberatan kami bukan untuk menghambat pemeriksaan, melainkan agar perbedaan redaksional yang kami nilai material dicatat dalam persidangan dan dipertimbangkan majelis hakim sesuai hukum acara,” katanya.

Pihak penggugat meminta proses pembuktian dokumen tersebut dapat ditelusuri melalui Berita Acara Sidang, rekaman persidangan, dokumen yang diperlihatkan kepada majelis, serta jejak digital pada sistem e-Court.

Alessandro selanjutnya menyatakan akan menempuh saluran pengaduan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung serta meminta informasi kepada PPID PN Lumajang mengenai jalannya pemeriksaan.

Rencana pengaduan tersebut belum menjadi temuan resmi Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keberatan dalam persidangan juga belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran etik maupun tindak pidana.

Penilaian mengenai dugaan pelanggaran hukum atau etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah melalui proses pemeriksaan.

Bagikan Artikel ini
Exit mobile version