Desa Balung Kidul 2025 Akan Menggelar PAW

Peserta Musyawarah Desa diperkenankan untuk mengusulkan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat di desa.

Oleh Robith Fahmi - Tim Redaksi
1 Menit Membaca
Musyawarah Desa di desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.

JEMBER – Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung akan menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada tahun 2025 nanti, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Demikian disampaikan Pj Kepala Desa Balung Kidul Misnari saat memberikan sambutan Musyawarah Desa (Musdes) di Pendopo desa, Jum’at 27 September 2025.

Misnari mengatakan, nantinya Pemdes akan menganggarkan sesuai denyan kebutuhan untuk keperluan PAW. Selanjutnya, tinggal menunggu Perbup untuk tekhnis pelaksanaannya pada tahun 2025.

Pada kesempatan tersebut, Misnari juga meminta kepada peserta Musdes untuk mengusulkan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat. “Silahkan diusulkan, apa saja yang menjadi kebutuhan,” katanya.

Hadir saat Musdes perwakilan kecamatan, PU Bina Marga, TA TPP, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan tokoh masyarakat.

DITANDAI:
Bagikan Artikel ini
Exit mobile version