PUBLIS.ID, SURABAYA – Setelah melalui proses pengukuhan di Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), akhirnya Fathul Ulum diambil sumpah sebagai advokad di Pengadilan Tinggi Surabaya, Kamis 12 Juni 2025.
Kepada Publis, Fathul Ulum mengatakan, selama menjadi akademisi, pengajar di Institut Agama Islam Miftahul Ulum (IAIM) Lumajang, banyak mengajarkan tentang teori dan idealnya hukum sebagaimana bunyi pasal.
“Namun, setelah dibenturkan dengan berbagai peristiwa yang mengusik hati, tidak bisa berbuat apa-apa, ketika rakyat kecil harus menelan pil pahit karena kalah dengan mereka yang berduit, ini ironi,” ujar Fat, sapaan akrabnya.
Oleh sebab itu, lanjut Fat, bertekad untuk magang hingga ikut Ujian Profesi Advokad (UPA) dan dikukuhkan kemudian disumpah. “Selanjutnya siap beracara,” katanya.
Fat yakin bisa mengikuti jejak Artijo Alkostar, seorang Hakim Agung dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI yang juga akademisi, dimana Artijo memulai karirnya sebagai pengacaranya rakyat kecil dan kemudian menjadi algojonya bagi pelaku tindak pidana korupsi yang terkenal dengan hukuman beratnya. (RF)