AJI Kabupaten Jember Kecam Intimidasi Aparat Terhadap Jurnalis

AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Robith Fahmi
Oleh Robith Fahmi - Tim Redaksi
4 Menit Membaca
Logo AJI, FOTO: Situs Web AJI.
- Advertisement -

JEMBER – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember mengecam sejumlah aksi intimidasi terhadap 3 (tiga) orang jurnalis di Kabupaten Jember yang sedang melakukan kerja jurnalistik di Mapolres Jember pada hari Selasa, 29 Oktober 2024. Ketiga jurnalis tersebut berasal dari media Tribunjatim.com, Suaraindonesia.co.id, dan Tugujatim.com yang sedang melakukan tugas di Jember tiba-tiba diinterogasi oleh sejumlah oknum anggota polisi di Mapolres Jember .

Intimidasi tersebut berawal saat jurnalis media Tugujatim.com dan Tribunjatim.com mendatangi Mapolres Jember pada Selasa pukul 17.05 WIB untuk memastikan adanya kabar pemeriksaan 50 (lima puluh) kepala desa setempat di Mapolres Jember.

Sesampainya di Mapolres Jember, sebagai bentuk kerja-kerja Jurnalistik, kedua jurnalis langsung mendatangi lobi Satreskrim Polres Jember untuk menggali kebenaran informasi yang telah mereka terima sebelumnya.

Jurnalis dari Tribunjatim.com berinisiatif untuk memotret suasana ruangan Satreskrim Polres Jember menggunakan ponselnya. Tak lama setelah itu ada 2 (dua) oknum polisi yang menghampiri mereka dan meminta untuk memeriksa ponsel serta menghapus foto tersebut dengan dalih jurnalis telah memotret tanpa izin.

Ketika ponsel kedua jurnalis diperiksa, jurnalis dari Suaraindonesia.co.id juga tiba di lobi satreskrim Polres Jember dengan tujuan yang sama untuk menggali kebenaran informasi pemeriksaan sejumlah kepala desa.

Setelah ponsel diperiksa dan foto dihapus, ketiga orang jurnalis itu dibawa masuk ke ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember. Namun sebelumnya, ketiga jurnalis diminta untuk meletakan seluruh ponselnya di laci khusus penitipan barang.

Selanjutnya ketiga jurnalis diinterogasi oleh enam anggota polisi termasuk Kanit Pidsus Satreskrim Polres Jember. Selama interogasi berlangsung, tiga jurnalis diminta untuk menunjukan identitas dan tanda pengenal jurnalis serta dicecar sejumlah pertanyaan selama kurun waktu kurang lebih 30 menit.

Pertanyaan yang diajukan di antaranya adalah tujuan kedatangan ke Mapolres Jember. Selain itu mereka juga diminta untuk membuka identitas pemberi informasi adanya pemeriksaan sejumlah kepala desa. 

Pada pukul 17.45 WIB ketiga jurnalis dipersilahkan keluar dari ruangan Pidsus Satreskrim Polres Jember.

Atas kejadian tersebut, AJI Kota Jember menilai tindakan yang dilakukan sejumlah polisi di Polres Jember sebagai upaya intimidasi dan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik.

Sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarkan gagasan dan informasi.

Selanjutnya dalam UU a quo Pasal 18 ayat (1) ditegaskan ketentuan pidana bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis bisa kenai pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. 

AJI Kota Jember juga mempertanyakan urgensi aparat kepolisian membawa jurnalis ke ruang Pidsus Polres Jember dan melakukan interogasi terhadap jurnalis. Selain itu polisi dengan sepihak memeriksa ponsel jurnalis tanpa melalui prosedur yang sah dan dibenarkan undang-undang yang berlaku.

AJI Kota Jember menegaskan bahwa ketiga jurnalis datang ke Mapolres Jember untuk memastikan dan melakukan konfirmasi informasi yang mereka dapatkan sebelumnya. Bukan untuk memberitakan kabar yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

Kerja-kerja jurnalis dilindungi Undang-Undang, sehingga segala bentuk intimidasi sekalipun oleh aparat tidak dapat dibenarkan. Apa yang telah terjadi terhadap tiga jurnalis merupakan bentuk menciderai kebebasan pers yang telah dijunjung di Republik ini.

Atas peristiwa ini AJI Jember menyatakan sikap:

  1. Mengecam intimidasi yang dilakukan Polisi terhadap ketiga Jurnalis yang sedang menggali kebenaran informasi pemanggilan sejumlah kades di Mapolres Jember pada Selasa, 29 Oktober 2024.
  2. Mendesak polisi melakukan proses hukum terhadap aparat yang melakukan intimidasi kepada jurnalis yang sedang meliput sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat (1) UU Pers.
  3. Menyerukan kepada seluruh pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan turut menjaga kebebasan pers yang telah dibangun di negeri ini sesuai amanat UU Pers.
  4. Menyerukan kepada jurnalis untuk patuh kepada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik.
- Advertisement -
Bagikan Artikel ini