PUBLIS.ID, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jember mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Desember tahun 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 17 tersangka yang terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan. Lima orang di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti, berupa sabu seberat 1.135,86 gram, ganja 37,31 gram, 47 butir ekstasi, lima unit timbangan digital dan 17 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang peredaran narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Dwi Setyawan, S.H menyebut salah satu pengungkapan menonjol adalah penangkapan seorang warga Kabupaten Pamekasan berinisial JD, dengan barang bukti sabu seberat 1.112,72 gram.
“Turut diamankan, tas ransel warna hitam, kemudian satu unit telepon genggam Vivo Y30 warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dan tas warna kuning bertuliskan Paloma Italy,” jelas Bagus di Konferensi Pers, Senin (29/12/2025)
Bagus mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui rencananya mengedarkan narkotika ke sejumlah wilayah di Kabupaten Jember. Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan JD.
Pengungkapan Sabu lebih dari 1,1 kilogram ini kata Bagus, Polres Jember diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.400 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh empat orang.
Polres Jember menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika serta mendorong peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.



