JEMBER – Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 02 Muhammad Fawait – Djoko Susanto, membuat laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember terkait aksi yang dilakukan Calon Bupati Jember nomor urut 01 Hendy Siswanto – M Balya Firjuan Barlaman yang menggelar kampanye di aula gedung Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ‘Bangkit Abadi’ di Kecamatan Kencong. Minggu (16/11/24).
Pihak Paslon nomor urut 02 menilai, kampanye Hendy Siswanto yang digelar pada Jumat kemarin (14/11/24) adalah pelanggaran Pemilu. Sebab gedung Bumdesma merupakan aset milik pemerintah, dan hal itu dilarang untuk gelaran kampanye Pilkada maupun Pemilu. Sementara, dalih yang disampaikan oleh Ketua Bumdesma Bangkit Abadi yang mempersilahkan Paslon nomor urut 02 Hendy Siswanto berkampanye di aula Gedungnya, dikarenakan Hendyi Siswanto menjabat sebagai pembina Bumdesma se-kabupaten Jember.
“Karena pak Hendi itu Bupati pembinanya Bumdesma se-kabupaten Jember. Pokoknya Hendi di sini sebagai pembinanya Bumdesma,” Kata Umar ketika dikonfirmasi awak media publis.id di Kantor Bumdesma Bangkit Abadi yang berada di kecamatan Kencong.
Bahkan Umar secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada Paslon Bupati nomor urut 01 Hendy Siswanto . “Kalau dukungan ya tetap mendukung wong (Hendy Siswanto) pembina (Bumdesma),” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember nomor urut 02, Moh. Khoiron Kisan mengaku keberatan dengan statemen tersebut. Menurutnya Bumdesma adalah lembaga milik Pemerintah Desa yang merupakan aset negara. Di mana ada larangan dalam PKPU maupun peraturan Bawaslu untuk diadakan kegiatan kampanye.
“Berkaitan dengan statemen (Ketua Bumdesma Bangkit Abadi) bahwa Pak Hendi selaku Bupati sebagai pembina Bumdesma itu perlu diluruskan. Bahwa pada saat Hendy menjabat sebagai Bupati kemudian menyatakan diri sebagai Cabup dengan ketetapan KPU, maka Hendy sebagai bupati harus cuti selama masa kampanye,” sampai Kisan.
Penjelasan Moh. Khoiron Kisan, status Hendy Siswanto saat ini bukan lagi Bupati melainkan calon Bupati. Karena sejak masa cuti kampanye sudah ada Pj. (pejabat) Bupati yang mengatur jalanya pemerintahan di Kabupaten Jember.
Bagi Kisan, keliru ketika menyatakan bahwa kedatangan Hendy itu sebagai Bupati karena pada saat masa kampanye Hendy Siswanto bukan lagi Bupati melainkan calon Bupati. Karena Hendy sedang cuti maka di luar tanggung jawab negara, sehingga statemen itu perlu diluruskan. “Itu yang menjadi keberatan kami dan sudah kami ajukan laporan kepada Bawaslu, kita tunggu nanti proses dari Bawaslu,” Pungkasnya.
Terpisah, Ketua Panwascam Kencong, Hariyono menyampaikan, sebelum Paslon nomor urut 01 Hendy Siswanto – M Balya Firjuan Barlaman kampanye di gedung Bumdesma Bangkit Abadi kecamatan Kencong, pihaknya sudah menerima laporan dari tim Paslon nomor urut 01 dan Panwascam sudah melakukan langkah pencegahan. “Sudah ada jadwal kunjungan dan kami sudah melakukan langkah-langkah pencegahan juga sudah mengkonfirmasi langsung melalui pihak pihak terkait,” terangnya. (Tahrir)