Gapoktan Jadi Tameng Pendirian Kios Baru di Jombang, Pupuk Subsidi Jadi Bancakan

Oleh Robith Fahmi - Tim Redaksi
5 Menit Membaca

PUBLIS.ID, JEMBER, – Konflik pendirian kios pupuk baru di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, kian menyingkap pola lama yang berulang dalam tata kelola pupuk bersubsidi, nama kelompok tani dijadikan tameng, sementara kepentingan pribadi diduga bekerja di balik layar.

Kios yang diklaim berdiri “atas nama Gapoktan” itu bukanlah koperasi petani sebagaimana diatur dalam skema distribusi pupuk bersubsidi. Dalam pengajuan resminya, badan usaha yang digunakan justru berbentuk usaha dagang (UD) perorangan.

Fakta ini menjadi titik mula konflik yang telah berlangsung hampir setahun dan menimbulkan tekanan berlapis di tingkat petani dan kios resmi.

Ketua Paguyuban Kios Kecamatan Jombang, Mashuri, menyebut penggunaan nama Gapoktan hanyalah kedok. “Nama Gapoktan dipakai, tapi ujungnya kepentingan pribadi,” katanya kepada beberapa awak Media, Minggu (28/12/2025).

Mashuri membawa persoalan tersebut ke Komisi B DPRD Jember setelah berbagai upaya klarifikasi di tingkat lokal menemui jalan buntu. Alih-alih musyawarah, ia justru menghadapi intimidasi dan tekanan terbuka.

“Ancaman yang paling sering terdengar jika RDKK tidak ditandatangani, pupuk tidak akan disalurkan,” kata Mashuri.

Tekanan itu datang dari berbagai arah, oknum pengurus Gapoktan, pihak distributor, hingga forum-forum pertemuan rutin yang seharusnya menjadi ruang evaluasi. Dalam situasi seperti ini, RDKK tak lagi berfungsi sebagai instrumen perencanaan kebutuhan pupuk, melainkan berubah menjadi alat tawar-menawar.

Mashuri juga mendengar narasi bahwa konflik Jombang akan dijadikan pilot project untuk membuka kios-kios pupuk baru di wilayah lain. Jika benar, skema ini berpotensi memperluas praktik serupa, pendirian kios berbasis klaim kolektif, tetapi dikendalikan secara personal.

Ia menegaskan, penolakan tidak ditujukan pada keberadaan kios baru, yang dipersoalkan adalah proses. Ajakan musyawarah terbuka di kantor desa yang melibatkan kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), kios resmi, dan pemerintah desa, justru ditolak oleh pihak-pihak yang mendorong kios baru tersebut.

“Kalau memang untuk kepentingan petani, kenapa takut dibuka bersama?” ucap Mashuri dengan tegas.

Dari sisi legislatif, anggota Komisi B DPRD Jember dari Fraksi NasDem, Fatoni, menyebut indikasi manipulasi semakin jelas setelah dilakukan penelusuran awal. Rencana pendirian kios itu sebelumnya disebut sebagai hasil rapat 15 ketua kelompok tani di Desa Jombang. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Tidak semua ketua kelompok tani hadir. Tanda tangan dikumpulkan di tempat berbeda, tapi dikonstruksikan seolah-olah lewat rapat resmi,” kata Fatoni.

Dalam surat yang beredar, nama Gapoktan Dewi Sri dicantumkan sebagai pihak pengusul. Fatoni menilai tidak ada alasan objektif untuk mendirikan kios baru. Distribusi pupuk di Kecamatan Jombang selama ini berjalan normal dan sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Ketika urgensi dipaksakan, kecurigaan pun mengarah pada motif ekonomi.

Kecurigaan itu menguat setelah hasil investigasi satgas Mafia Pupuk yang bentuknya diketahui, bahwa kios yang mengatasnamakan Gapoktan tersebut justru didanai oleh empat orang perseorangan Suliono, H. Rofiq, Sudarmaji, dan Sudirman. Dalam skema pupuk bersubsidi, fakta ini seharusnya menjadi alasan cukup bagi distributor untuk menolak.

“Kalau ini perseorangan, wajib hukumnya distributor menolak,” ujar Fatoni.

Ia menduga distributor dan Pupuk Indonesia belum memperoleh gambaran utuh. Karena itu, Komisi B berencana menghubungi distributor Mitra Tani Lestari serta manajemen Pupuk Indonesia, termasuk di tingkat regional Surabaya, untuk menghentikan pendirian kios yang dinilai menyimpang sejak hulu.

Jejak penyimpangan distribusi juga muncul dari kesaksian Muhtar, pemilik kios Mulia Tani Mandiri. Ia mengungkap bahwa jatah pupuk petani kerap diambil oleh oknum ketua kelompok tani, lalu dijual kembali di atas HET yakni mencapai Rp130 ribu per sak.

“Dalam praktik tersebut, pemilik kios hanya menerima Rp5 ribu per sak sebagai imbalan administratif untuk pengambilan foto petani. Ironisnya, terdapat petani tanpa lahan yang tetap “dikeluarkan” jatah pupuknya, sementara petani aktif justru kesulitan memperoleh pupuk sesuai alokasi.” Terang Fatoni.

Rangkaian temuan ini memperlihatkan pola klasik mafia pupuk manipulasi dokumen, tekanan administratif, dan pemanfaatan posisi di tingkat kelompok tani. Nama Gapoktan menjadi perisai moral, sementara distribusi pupuk menjauh dari tujuan awalnya melindungi petani kecil.

Fatoni menegaskan dugaan intimidasi dalam pengumpulan tanda tangan harus diusut. “Kalau dibiarkan, kios pupuk akan terus jadi alat tekanan. Dan lagi-lagi, petani yang paling dirugikan,” katanya.

Kasus Jombang kini menjadi ujian. Apakah negara hadir menertibkan tata kelola pupuk bersubsidi, atau justru membiarkan praktik lama berulang dengan wajah baru berlindung di balik nama Gapoktan.

Bagikan Artikel ini
Exit mobile version