Polemik rencana survei seismik migas di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memanas usai anggota DPRD Sumenep dari Partai Bulan Bintang (PBB) melaporkan warga Kangean, Ainur Rahman, ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Ainur Rahman dikenal vokal menolak survei migas karena dinilai mengancam ekosistem laut, perikanan, dan mata pencaharian nelayan. Namun sikap kritisnya kini berujung pada jerat hukum.
Ketua Bidang Agraria dan Maritim Badko HMI Jatim, Wildan Muhammad, mengecam keras langkah pelaporan tersebut.
“BA lupa pada putusan MK. Pejabat publik dilarang melaporkan berdasarkan tuduhan pribadi. Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE hanya berlaku untuk orang perseorangan, bukan pejabat publik,” tegas Wildan, Senin (22/9/2025).
Ia menilai laporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perjuangan warga Kangean.
“Pelaporan itu bukti upaya membungkam suara kritis masyarakat. Ini cara kotor untuk menutupi kebenaran dan melemahkan perlawanan rakyat yang hanya ingin menjaga lautnya,” ujarnya.
Kasus ini dipicu unggahan Ainur Rahman di Facebook berjudul “Pernyataan Publik: Pengkhianatan di Balik Kursi DPRD” pada 20 September 2025.
Dalam tulisan itu, Ainur menuding BA memfasilitasi aktivitas migas PT KEI, termasuk menghadirkan pengawalan aparat TNI, Polri, hingga kelompok preman. Ia juga menyebut aset pribadi milik BA digunakan mendukung survei seismik di Pulau Kangean.
Sejak awal, masyarakat Kangean menolak keras survei migas. Mereka khawatir eksplorasi akan merusak laut, mengurangi hasil tangkapan, dan menghancurkan ekonomi nelayan.
Mahasiswa Lulusan Perikanan dan Ilmu Kelautan Brawijaya tersebut menegaskan, perlawanan tidak akan berhenti. “Untuk warga Kangean, jangan gentar! Laporan ini bukan akhir, tapi awal babak baru. Lautan dan tanah Kangean adalah warisan anak cucu kita,” pungkasnya.