Dapatkan penawaran menarik dari Kami
PUBLIS.ID, KETAPANG - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi ketiga WNA masing-masing berinisial JX, CW, dan XB setelah terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional…
