Selasa 07 April 2020

Warga di Jember Protes Limbah Beracun Perusahaan Tambak dan Penutupan Jalan

Oleh Redaksi, PUBLIS

Warga saat melakukan aksi protes limbah tambak dan penutupan jalan, Doc: Istimewa

PUBLIS.ID, JEMBER - Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dari TP Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG) yang terletak dikawasan pantai wisata Tanjungsari, Dusun Jeni, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas diduga tidak berfungsi sehingga mencemari lingkungan. Bahkan, seekor kerbau diduga mati akibat minum air dari limbah tambak PT ATG, Selasa 07 April 2020.

Puluhan warga mendatangi lokasi tambak untuk melakukan aksi protes. Mereka keberatan atas pembangunan pelebaran area tambak dengan menutup jalan yang selama ini menjadi satu-satunya akses warga menuju ke lahan pertanianya.
"Warga di sini untuk masuk ke jalan untuk ke sawah itu sekarang gak bisa, karena semua jalan ditutup," ujar Tumari salah satu warga yang protes.

Tumari berkata, sejak jalan ditutup, petani jika hendak ke lahan untuk bercocok tanam atau mencari rumput, harus melewati jalan alternatif lain yang lumayan jauh dengan memutar menyusuri sungai dan pantai. "Sebelum ada pelebaran tambak, kalau petani hendak ke lahan cukup hanya menempuh jarak 500 meter sudah sampai, namun sekarang bisa 2 kilo meter lebih," lanjutnya.

Selain itu, kata Tumari, infrastruktur Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) yang ada di tambak PT ATG diduga tidak difungsikan. Hal ini terbukti, bila panen udang tiba air limbah yang dibuang di sungai diduga mengandung racun, sehingga mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan.

Akibatnya banyak ikan-ikan di sungai mati, airnya menyebabkan gatal-gatal di kulit, bahkan pernah ditemukan kasus hewan ternak milik warga mati gara-gara minum air sungai disekitar pembuangan limbah tambak udang PT ATG. "Pernah juga hewan ternak kerbau mati gara-gara minum air yang diduga berasal dari limbah tambak," ujarnya.

Adanya permasalahan ini, Tumari berharap agar pihak tambak PT ATG merespon protes warga. Tumari menilai, keberadaan tambak PT ATG selama 3 tahun tidak membawa manfaat apa-apa bagi warga, sebaliknya warga malah menjadi korban dan air sungai menjadi tercemar. "Pokoknya jangan sampai merugikan warga lingkungan sini, utama nya pembuangan limbah harus dijaga," pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Kepanjen H. Saiful Mahmud kepada wartawan mengatakan, protes warga ini karena merasa resah atas keberadaan tambak udang PT ATG yang limbahnya dibuang ke sungai diduga mengandung racun dan mengakibatkan warga banyak mengalami gatal-gatal di kulit. "Setiap panen udang, limbah yang dibuang itu ditengarai mengandung racun. Sehingga habitat yang ada di sungai mati semua," ujar Mahmud.

Lanjut Mahmud, akses jalan menuju ke lahan pertanian milik warga kini terputus akibat pihak tambak melebarkan area usahanya, dengan membeli tanah warga sekitar dan sebagian akses jalan tersebut ikut menjadi milik PT ATG. Mahmud menyebut, keberadaan tambak PT ATG yang luasnya kurang lebih 25 hektar ini, lokasi berdirinya persis diatas bibir sungai dan hal tersebut menurutnya melanggar aturan yang ada.

"Padahal diaturan kalau usaha tambak berdiri dipinggir sungai, jika ada tanggulnya jaraknya 5 meter dari tanggul. Sebaliknya jika tidak ada tanggulnya, jaraknya kurang lebih harus 25 atau 27 meter dari bibir sungai, lha ini PT ATG berdiri persis diatas sungai," sebutnya.

Bahkan dirinya sudah berkali-kali mengadu ke pihak Pemerintah Kabupaten maupun Dinas Lingkungan Hidup atas permasalahan warga dengan pihak tambak, namun belum ada respon. Selama 3 tahun keberadaan tambak PT ATG di wilayahnya, masyarakat belum pernah dimintai pemberitahuan. "Saya sudah 3 kali ini mengadu kepada pihak terkait seperti DLH maupun Pemkab, tapi gak pernah ada tanggapan dan tindakan nyata," ujar Mahmud.

Bahkan pernah beberapa bulan yang lalu, dirinya diundang di hotel Dafam Jember bersama PT ATG dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan keberadaan dan perijinan tambak PT ATG serta dampak lingkunganya, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjutnya. "Saya waktu itu protes bahwa warga keberatan, keberadaan tambak itu banyak merugikan masyarakat dan melanggar aturan terutama dampak lingkungan dan kesehatan," tuturnya.

Meskipun selama ini tidak ada tanggapan, dirinya tidak berputus asa, Dia akan kembali mengadu kepada pihak-pihak terkait atas keberatan warganya. Mahmud berharap pihak terkait mempertimbangkan kembali terkait perijinan tambak PT ATG, dan jika memang ijin tetap dikeluarkan agar prosedur harus dilalui semua oleh PT ATG. "Mohon pemerintah yang berwenang, dan yang membuat undang-undang , peraturan harus ditegakkan," harapnya.

Menanggapi protes warga, Imam selaku pihak tambak PT ATG menganggap, sebenarnya tidak ada permasalahan dengan warga. Pihak tambak terbuka dengan masyarakat, dan pihaknya bersedia melakukan mediasi dengan warga untuk mencari jalan terbaik.

Imam mengakui, bila sebelumnya memang sudah ada tuntutan dari warga terkait permasalahan penutupan jalan untuk akses menuju ke lahan pertanian warga. "Kita sudah ngasih dan di ACC sama manager 1 meter, namun dari pihak masyarakat belum puas merasa kurang lebar, habis itu nego lagi sama pihak manajemen dikasih 1,5 meter, namun dari masyarakat tuntutannya 3 meter," kata Imam.

Mengenai pembuangan limbah yang dipersoalkan warga, yakni pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan, dirinya membantah. Menurutnya tidak ada limbah di tambak PT ATG yang mencemari sungai. "Kalau di tambak yang lama kan ada pengolahan limbahnya, untuk pengolahan limbah IPALnya sudah ada.Saya ndak perlu ngomong sampean lihat, IPAL itu prosesnya gimana," bantahnya. (RF/thr).

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga