Tersangka Baru Kasus Korupsi Pasar Manggisan


Tersangka HS saat di kantor Kejaksaan Negeri Jember memakai baju pink. Doc: Fahmi
PUBLIS.ID, JEMBER - Kasus korupsi Pasar Manggisan yang menelan kerugian negara mencapai 1,3 Miliar terus bergulir. Pada saat ini, Kejaksaan Negeri Jember (Kejari Jember) kembali menetapkan 1 (satu) tersangka berinisial HS.
HS Merupakan Direksi CV yang mendapat tender untuk proyek Pasar Manggisan, dia menyusul keempat temannya yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka.
"Kali ini kita tetapkan satu tersangka lagi yakni HS yang merupakan Kuasa Direksi utama dari pelaksana proyek pasar Manggisan," ujar Kasi Pidsus Kejari Jember Setyo Adhi Wicaksono saat pers Convrence di kantor Kejari Jember,
Senin 08 Februari 2021.
Kata Setyo, penetapan HS menjadi tersangka sudah memenuhi dua alat bukti. Sebelumnya, sudah dilakukan pemanggilan selama tiga kali terhadap HS bersama AS. Namun, baru kali ini HS menghadiri panggilan, sementara AS tidak hadir dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Sehingga pada hari ini juga HS kita sidik dari tadi pagi jam 10 sampai sore tadi, dan sudah memenuhi dua alat bukti, maka kami tetapkan dia sebagai tersangka," paparnya. HS dijerat pasal 2 dan 3 ancaman pidana minimal 4 tahun penjara, sementara AS ditetapkan sebagai DPO. (Fahmi).