Sungai Bedadung Banjir Sampah Plastik Karena Pengelolaan Sampah Amburadul


PUBLIS.ID, JEMBER - Kegiatan ekspedisi Kali Bedadung ecoton hari ini Kamis (6/1) berlanjut berkolaborasi dengan Kelompok Pecinta Alam MAHAPALA D3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember, kelompok Study Club Ecological MUSHIWA Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq, EGALITARIAN kelompok pencinta Alam Universitas Islam Jember.
"Kegiatan ekspedisi kali ini dimulai di segmen hulu Kali Bedadung di Jembatan Antirogo kecamatan Sumbersari Jember kami menemukan puluhan timbulan sampah plastik dipermukaan sungai, temuan ini menunjukkan tidak seriusnya Pemprov Jatim dan Pemkab Jember dalam mengelola sungai dan mengendalikan sumber sampah plastik," Ujar Eka Chlara Budiarti, koordinator tim ekspedisi sungai Bedadung.
PP 22/2021 Tentang Penyelenggaraan lingkungan hidup mensyaratkan bahwa setiap sungai yang ada di Indonesia tidak boleh ada sampah yang terapung diatasnya, "Kami mendorong Pemprov Jatim sebagai pengelola dan memiliki kewenangan pengendalian pencemaran untuk membersihkan sungai dari sampah plastik karena fragmentasi plastik menjadi mikroplastik akan mengancam keamanan kesehatan suplai air PDAM Pemkab Jember dan keamanan pangan ikan yang dikonsumsi masyarakat," ungkap Eka Chlara.
ANCAMAN PHOSPAT
Tim ekspedisi juga menemukan tingginya kadar phospat kali bedadung di Mangli, Jembatan Semanggi dan Antirogo yang diduga kuat berasal dari limbah domestik dan limbah pestisida.
"Pemkab Jember harus menyediakan sarana pengolahan sampah dan pengendalian sumber pencemaran, setiap kegiatan usaha yang membuang limbah di Kali Bedadung wajib mendapatkan ijin dari Bupati Jember sehingga temuan phospat yang tinggi harus dicarikan sumbernya agar bisa dikendalikan dan bisa mengurangi dampak pencemaran pada Air Kali Bedadung," Ujar Chlara.
Usulan
1. Penyediaan sarana TPST 3R disetiap desa di Tepian Kali Bedadung yang berpotensi membuang sampahnya ke Kali Bedadung/menyediakan tempat sampah residu ditepian sungai agar warga tidak membuang sampah ke sungai
2. Perlu dibuat PERDA larangan atau pengurangan plastik Sekali pakai (tas kresek, sedotan, sachet, botol air minum sekali pakai, styrofoam dan popok)
3. Patroli sungai bebas sampah plastik, sebagaimana amanat PP 22/2021 yang mensyaratkan sungai bebas sampah plastik
4. Memberikan peran kepada masyarakat untuk melakukan upaya konservasi Kali Bedadung
5. Membuat event ekologis yang menimbulkan rasa memiliki dan mencintai "ownership" warga jember pada Kali bedadung melalui festival perahu kali bedadung, konservasi ikan asli Kali bedadung, lomba memancing, pengembangan ekowisata dan wisata edukasi.
Sumber: Rilis
Publiser: Ammar