Kamis 22 Desember 2022

Selain Pidana, Kejaksaan Juga Memiliki Sejumlah Kewenangan, Simak Penjelasannya

Oleh Redaksi, PUBLIS

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Choirul Arifin, Doc: Tahrir

PUBLIS.ID, JEMBER - Jaksa sebagai salah satu aparat penegakan hukum di Indonesia tidak hanya berwenang menangani hukum pidana saja, tetapi juga memiliki peran dalam perkara perdata. Seperti memberikan bantuan dan pendampingan hukum perdata  kepada pemerintah serta konsultasi hukum kepada masyarakat.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Choirul Arifin menjelaskan, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Datun diantaranya mendampingi instansi pemerintah, BUMN dan BUMD dalam perkara Datun, baik litigasi (Persidangan) maupun non litigasi (Luar Persidangan).

Apabila ada permasalahan hukum atau digugat oleh pihak lain mereka bisa meminta bantuan hukum ke Kejari Jember dalam hal ini seksi Datun.

"Khusus non litigasi, ada permasalahan perdata tapi kita selesaikan di ruang persidangan. Contohnya BRI, Bank Jatim minta bantuan hukum ke kita terkait masalah kredit macet. Banyak debitur yang menunggak bahkan ada satu tahun lebih. Mereka meminta bantuan kita untuk menyelesaikan dengan memanggil para pihak untuk mediasi," kata Arifin.

Sementara pendampingan hukum di dalam persidangan yang pernah dilakukan, yaitu bantuan hukum terkait gugatan perdata dalam kasus wastafel. Pihak rekanan melakukan gugatan kepada Pemkab Jember cq Bupati dan BPBD. Bupati memberikan surat kuasa khusus untuk  mewakili Bupati dan BPBD atas gugatan tersebut.

Lebih jauh kata Arifin, Seksi Datun juga berperan memberikan pertimbangan hukum khusus berupa bantuan hukum (Legal Asisten) kepada instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD. Pihaknya bisa mendampingi kegiatan OPD yang menggunakan anggaran negara untuk mengurangi resiko hukumnya.

Adapun penegakan dan tindakan hukum lain, Arifin menjelaskan, Kejari Jember bisa menjadi mediator bila ada persoalan yang melibatkan antar instansi pemerintah. Selain itu berwenang membubarkan legalitas PT kalau memang pendiriannya melanggar hukum.

"Kita bisa membatalkan status hukum perkawinan seseorang. Kami pernah membatalkan perkawinan gara-gara kedua mempelai setelah dicek ternyata sesama jenis. Itu kan sudah melanggar aturan di Indonesia," imbuhnya.

Tupoksi lainnya, memberikan konsultasi terkait masalah hukum kepada masyarakat secara gratis. Masyarakat yang mengalami permasalahan hukum bisa datang di pos pelayanan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Jember untuk konsultasi dengan disiapkan jaksa-jaksa berkompeten dan kredibel .

"Monggo masyarakat maupun instansi pemerintah manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Karena memang di Kejaksaan ini ada Seksi Datun yang siap memberikan bantuan hukum atau konsultasi hukum kepada masyarakat," katanya.

Reporter: Imam Tahrir
Editor: Fahmi
Publiser: Ammar

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga