Senin 08 Agustus 2022

Selain Nota Pengantar Bupati Terkait KUAPPAS APBD TA 2023, Berikut Agenda Penting di Paripurna DPRD Inhil

Oleh Redaksi, PUBLIS

Bupati Inhil menandatangani dokumen usai Sidang Paripurna Ke-12, Dok: DPRD Indragiri Hilir.

PUBLIS.ID, INHIL - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau hari ini, Senin tanggal 08 Agustus 2022, sudah memasuki sidang ke-12 dengan beberapa agenda penting, salah satunya pembacaan nota pengantar oleh Bupati Inhil HM. Wardan.


Sidang yang digelar di ruang paripurna DPRD yang beralamat dijalan Soebrantas Tembilahan dipimpin oleh Wakil Ketua II H. Mariyanto, dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua I serta diikuti oleh 33 anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir.


Bupati Inhil, HM. Wardan mengatakan, “Proyeksi pendapatan dari dana transfer tahun anggaran 2023 mencapai 87,20 % dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 12,80 % dari target pendapatan daerah Kab. Inhil tahun anggaran 2023 dengan proyeksi pendapatan daerah secara Keseluruhan Pada Tahun Anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1,567 Triliyun”.


Sementara dalam pendapat akhirnya beliau menyampaikan di hadapan anggota DPRD Kab. Inhil, penghargaan dan ucapan terima kasihnya terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah disampaikan.


“Dari pembahasan yang telah dilaksanakan, tentunya masih dijumpai permasalahan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentunya hal ini menjadi perhatian bagi pemerintah daerah guna perbaikan di masa yang akan datang," ungkap Bupati.


Berikut beberapa agenda penting lainnya dalam Sidang Paripurna DPRD Inhil ke - 12, diantaranya:

  1. Penyampaian Pidato Bupati Inhil Pengantar Penyerahan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kab. Inhil Th. Anggaran 2023.
  2. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus I Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil Tentang Penyertaan Modal Pemkab. Inhil Pada Perseroan Terbatas BPR Gemilang.
  3. Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus II Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kab. Inhil No. 3 Tahun 2015 Tentang Badan Permusyawarahan Desa.
  4. Dewan Mengambil Keputusan.
  5. Pendapat Akhir Bupati.

(Adv).

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga