Pungli Parkir Menjamur di Tembilahan Inhil


PUBLIS.ID, INHIL - Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) tertuang dengan jelas dalam PP Nomor 87 tahun 2016 Pasal 2. Namun, masih saja marak terjadi di Tembilahan, Indragiri Hilir, Provinsi Riau, terutama Pungli parkiran di depan Toko.
Banyak warga Inhil, mengeluh terkait pengelolaan Parkir. Khususnya di Kota Tembilahan, sebagaimana yang sedang ramai di Media sosial. Berbagai komentar dari masyarakat mulai dari masalah karcis hingga biaya parkir.
Salah satu keluhan warga dengan akun bernama Bandriah mendapat respon ribuan like dan komentar dari netizen lainnya. "Saya saja pernah dimarahi tukang parkir karena lambat kasih duitnya, mana kita pegang anak, dia mau cepat cepat, anak saya hampir terpeleset," ujar salah seorang netizen mengomentari postingan Bandriah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Indrawansyah Syarkowi ketika dikonfirmasi, pada Sabtu 27 agustus 2022 mengatakan, "Kemaren Dishub sudah panggil pihak Primkopad dan sedang mengkonsolidasikan di internal mereka, dan untuk lebih lengkap silahkan konfirmasi ke UPT Kir dan Perparkiran," terangnya.
Sementara Kepala UPT Kir dan Perparkiran Inhil, M. Shadrie menyampaikan bahwa terkait pengelolaan parkir, Dishub sudah menyerahkan pengelolaannya ke Primkopad dengan surat perjanjian kerjasama dan dengan nilai kontraknya sebesar 550 juta rupiah.
"Jadi untuk permasalahan dengan adanya pelanggaran seperti ini, coba ditanyakan dahulu ke pihak Primkopad, karena kalau ke pengelola parkirnya itu menjadi tanggung jawab primkopad," bebernya
Reporter: Rhama Melo
Publiser: Ammar