Jumat 20 April 2018

Pungli Lapak di Rest Area Jubung Mencapai Puluhan Juta Rupiah

Oleh Redaksi, PUBLIS

Foto lapak di rest area Jubung yang diperjual belikan / Doc Minto

PUBLIS.ID, JEMBER - Ada Jual beli lapak di kawasan rest area Jubung, Kecamatan, Sukorambi, Jember. Kawasan istirahat dengan nuansa alam yang dipenuhi pepohonan rindang milik perhutani yang dipinjamkan ke Pemkab Jember ini sejatinya diperuntukan untuk pedagang kecil dan lapaknya (stand) tidak untuk diperjual belikan. Namun kini kawasan rest area itu sudah ada yang memanfaatkan dengan memperjual belikan lapak untuk  kepentingan pribadi. Seperti yang dialami Ayuk warga Sidoarjo ini yang berkeinginan membangun sebuah tempat usaha (warung) dikawasan rest area Jubung terhenti setelah diketahui membeli sebuah lapak yang harganya hingga puluhan juta rupiah.

"Sebelumnya kami mendapat laporan dari paguyuban pedagang rest area setempat adanya pembongkaran sebuah lapak (warung) yang dilakukan oleh warga,"kata Kepala Desa Jubung, Bhisma Perdana, Jumat (20/4/2018) pagi.

Sehingga pihaknya bersama kelompok paguyuban kemarin pagi (Kamis 19/4/2018)  mendatangi dan memberhentikan kegiatan pembongkaran lapak yang dilakukan oleh warga tersebut agar tidak terjadi adanya keributan. Lebih lanjut Bhisma menjelaskan, karena menurutnya di tempat itu sudah direncanakan akan diadakan pembangunan fasilitas umum seperti toilet dan kamar kecil yang diperuntukan bagi pengunjung atau warga yang sedang beristirahat di kawasan rest area. Dia menambahkan, memang lapak itu sudah lama mangkrak tidak terpakai.

"Setidaknya warga yang melakukan kordinasi dahulu dengan pihak - pihak terkait. Apalagi lapak tersebut ternyata sudah dijadikan ladang bisnis untuk diperjual belikan yang dilakukan oleh oknum yang hasilnya untuk kepentingan  pribadi,"terangnya.

Dia sangat menyayangkan sampai hal seperti ini terjadi. Jadi kedepan dirinya berharap jangan sampai terjadi lagi hal - hal yang bisa merugikan orang banyak. "Coba bayangkan lapak tersebut sudah diperjual belikan seharga Rp 20 juta. Ini pungli,"ungkapnya.

Menurut pengakuan yang diutarakan oleh si pembeli, dia (pembeli) harus mengeluarkan uang muka RP2 juta terlebih dahulu untuk bisa melakukan pembongkaran. Jika dalam pembongkarannya tidak terjadi masalah maka pembeli harus melunasi sisa uang pembeliannya yang telah disepakati bersama. Yaitu Rp18 juta.

Sementara Ayuk, seorang pembeli lapak yang dipersoalkan oleh kelompok paguyuban rest area tersebut enggan menjelaskan terkait kejadian yang telah dialaminya. Karena menurutnya Ia hanya sebagai pembeli (korban) yang tidak mengetahui apa - apa. Karena semua kronologi terjadinya transaksi pembelian lapak itu telah dia jelaskan semua kepada Kades Jubung.

Jadi apa yang disampaikan oleh Pak Kades Jubung itu tadi sama halnya dengan penjelasan yang telah kami utarakan kepadanya (Kades Jubung), "pungkasnya. (MYN).

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga