Kamis 01 April 2021

Peracik Bahan Peledak yang Ditangkap Polisi Belajar Secara Otodidak

Oleh Redaksi, PUBLIS

Pelaku Musri saat dipamerkan Polsek Semboro ketika press confrence, Doc: Edi Mulyono for Publis.id

PUBLIS.ID, JEMBER - Misru 51 tahun, warga Kecamatan Semboro yang ditangkap tim Anaconda Polsek Semboro mengaku belajar meracik bahan peledak secara otodidak.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rohman saat press confrence di Mapolsek Semboro, Kamis 1 April 2021.

Peristiwa penangkapan Misru, sebagaimana diberitakan Publis, Senin 29 Maret 2021, bermula dari laporan warga bahwa ada seseorang yang membawa celurit diselipkan dalam jaketnya.

Khawatir komplotan begal, tim Anaconda Polsek Semboro langsung melakukan pengejaran, dia berhasil ditangkap di depan Kantor Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember pada hari Minggu 28 Maret 2021.

Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rohman mengatakan, pelaku diduga meracik bahan peledak untuk dijual. Saat ditangkap dan digledah, tersangka sempat melakukan perlawanan.

"Kemudian petugas memeriksa barang bawaannya dan ditemukan bahan peledak jenis bubuk mesiu seberat 6 kg lengkap dengan sumbu peledak," terangnya.

Berdasarkan pengakuan Musri, sambung Fatchur Rohman, Musri belajar meracik bahan peledak tersebut secara otodidak. Belajar meracik di Surabaya sewaktu bekerja sebagai tukang becak dan biasa mangkal depan toko kimia.

"Dari seringnya melihat orang belanja bahan kimia dan dari hasil bertanya-tanya ahirnya dia mencoba belajar meracik membuat bahan peledak dan berhasil. Menurut tersangka bahan kimia untuk membuat bahan peledak didapat dari membeli di toko bahan kimia di Jember dan sebagian dari surabaya," jelasnya.

Sepulangnya ke Jember dari Surabaya, lanjut Fatchur Rohman, Musri sehari harinya beternak ayam petelur dan mulai jualan bahan peledak bubuk mesiu sudah setahun lebih.

"Musri tidak memasarkan bahan peledak di rumahnya tetapi menunggu pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi lewat HP seluler dan bertemu di jalan," sambungnya.

Antara pelaku dan pembeli, kata Fatchur Rohman, tidak saling kenal dan pelaku tidak pernah menanyakan kegunaan bahan peledak kepada pembeli. Namun umumnya digunakan untuk membuat petasan atau mercon.

"Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang no 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Fatchur Rohman di hadapan media.

Reporter: Edi Mulyono
Publiser: Ammar

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga