Selasa 31 Januari 2023

Pemilik Tanah Tegaskan, Lapangan Gumukmas Tetap Jadi Sarana Olahraga, Asalkan....

Oleh Redaksi, PUBLIS

Saat mediasi pemilik tanah lapangan dengan Muspika, Doc: Tahrir

PUBLIS.ID, JEMBER - Para ahli waris dan keluarga pemilik tanah lapangan Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember, akhirnya mengijinkan tanah miliknya tetap dimanfaatkan untuk fasilitas umum dan sarana olahraga. Namun syaratnya pihak pemerintah harus memberikan ganti kepada pemilik tanah.

Hal itu terungkap saat digelar pertemuan antara Muspika, Pemdes Gumukmas dengan ahli waris dan keluarga pemilik tanah yang berlangsung di Aula Kecamatan.

"Tidak apa-apa pemerintah menginginkan  lapangan itu, asalkan ada ganti rugi. Namun nilainya jangan merugikan kita, " kata salah satu keluarga pemilik tanah, Irfan, usai melakukan pertemuan.

Sebelumnya pihak pemilik tanah melakukan aksi menanam pohon pisang dan penumpukan material batu di tanah lapangan. Padahal selama puluhan tahun masyarakat  menganggap tanah itu milik pemerintah. Aksi tersebut sebagai upaya pengambil alihan hak atas tanah lapangan yang diklaim miliknya.

Upaya lainnya, pemilik tanah juga telah mengembalikan Tanah Kas Desa (TKD) Gumukmas yang sudah mereka kelola selama 40 tahun lebih dengan sistem tukar garap. Namun pengembalian ditolak oleh pemerintah desa.

Menurut Camat Gumukmas Nino Eka Putra, pada prinsipnya Muspika maupun Pemdes Gumukmas sama-sama berkomitmen untuk  memperjuangkan, bagaimana caranya masyarakat Gumukmas tetap memiliki lapanga. Perihal pemilik tanah yang sudah mendapatkan hak garap atas TKD Gumukmas selama 40 tahun, hal itu akan menjadi pertimbangan dalam upaya tetap mempertahankan lapangan berfungsi sebagai fasilitas umum dan sarana olahraga.

"Kita sudah punya skenario tertentu. Kalau pun terpaksa nanti lapangan harus diambil alih, kita akan menyiapkan lapangan pengganti. Tapi untuk saat ini kita tetap mempertahankan tanah itu, " tegas Nino.

Terkait permintaan ganti rugi, Nino akan melaporkan persoalan ini ke Bupati serta Dinas yang berwenang agar mendapatkan solusi yang terbaik.

"Kami akan meneruskan opsi dari pemilik tanah dan minta saran ke Pemerintah Kabupaten. Selanjutnya langkah yang akan kami tempuh seperti apa," imbuhnya.

Ia meminta kepada pihak pemilik tanah agar tetap menjaga situasi tetap kondusif. Artinya tidak melakukan kegiatan apapun di tanah lapangan, selama proses mediasi ini masih belum selesai.

"Kepada siapapun dan manapun, kami mohon dengan hormat agar tetap menjaga situasi kondusif tidak usah memancing di air keruh, jangan memancing emosi dan amarah. Sehingga kita bisa mengambil langkah yang arif dan bijaksana untuk mencari solusi yang terbaik terkait dengan status tanah tersebut," pesan Nino.

Reporter: Tahrir
Editor: Fahmi
Publiser: Ammar

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga