Jumat 06 Oktober 2023

PANIJEM Desak Bupati Jember Evaluasi Kinerja Tim KP3

Oleh Redaksi, PUBLIS

PUBLIS.ID, JEMBER - Paguyuban Petani Jember (PANIJEM) mendesak Bupati Jember, Hendy Siswanto segera mengevaluasi  kinerja tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Jember.

Ketua Panijem, Totok Sumianta menilai selama ini, tim KP3 Jember yang berSK Bupati Jember, kinerjanya tidak optimal. Sehingga, dampaknya pada petani penerima pupuk bersubsidi menjadi korban penindasan.

Realisasi harga pupuk bersubsidi yang diterima petani tidak tepat prinsip 6 T yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu. Untuk prinsip 6 T itu, menurut Totok salah satunya tentang Tepat harga. Untuk harga pupuk bersubsidi sampai ke petani yakni harga HET. Dari harga HET tersebut, justru  petani rata rata mendapatkan harga dari kios pupuk di atas harga HET.

Kata Totok, harga HET yang dialami petani, bukan hanya sebulan dua bulan tapi sudah berulang kali. Bahkan, telah  dilaporkan ke tim KP3, tapi tidak ada respon memuaskan untuk  prosgresnya dan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar salah satunya, penjual atau kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET tersebut.

Fakta dan realita pahit yang dialami petani itulah yang melatarbelakangi, PANIJEM untuk  mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto, secepatnya mengevaluasi kinerja personil tim KP3 yang dibentuk tersebut.

”Inilah keluh kesah yang yang selama ini petani suarakan tapi tidak sesuai harapan.   Padahal, laporan sudah masuk ke tim KP3, infonya ditindaklanjti tapi hasilnya mana , ini yang ditunggu petani,” ungkap Totok.

Sebetulnya tegas Totok yang juga berprofesi seorang jurnalis ini, pihak pemerintah atau personil tim KP3 jika serius dan menegakkan aturan yang ada, dirinya optimis harga pupuk bersubsidi diterima petani bisa normal sesuai HET.

“Wong biang keroknya sudah jelas dan pasti dari alur distributor itu, kenapa oleh tim KP3 tidak ditindak dengan tegas, ada apa ini, coba ada yang ditindak tegas, ijinnya dibekukan atau dicabut,” bebernya.
Totok berkata, ketidak tegasan tim KP3 dalam menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar, membuat petani menduga duga, ada apa dibalik balik tim KP3.

“Kan sudah dan gamblang bahwa prinsip pemerintaha dalam penyaluran  mengedepankan prinsip 6T. Tapi, ke mana Tepat harga yang sesuai HET di petani, harga di atas HET kok dibiarkan,” ulasnya.

Karena kinerja  tim KP3 tidak optimal, salah satu temuan PANIJEM, harga penjualan pupuk bersubsidi sampai ke petani, harganya rata rata masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Sedangkan, Peraturan Menteri Pertanian ( PERMENTAN) RI Nomor 10 TH 2022, harga eceran tertinggi (HET) pupuk  bersubsidi  untuk  Urea perkilogramnya Rp 2.250 , persak isi 50 KG Rp 112.500, sedangkan MPK Ponska perkilogramnya Rp 2.300, persak isi 50 KG dengan harga Rp 115.000.  sedangkan NPK Formula khusus Rp 3.300, persak isi 50 KG  Rp harga 165.000. (* )

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga