Pabrik Semen PT Imasco Asiatic Jember Larang Pekerja Muslim Keluar untuk Beribadah


Saat DPRD Jember sidak ke PT. Imasco Asiatic, Puger, Jember, Doc: Istimewa
PUBLIS.ID, JEMBER - Pabrik semen PT Imasco Asiatic yang terletak di Kecamatan Puger, Jember memberlakukan aturan ketat kepada pekerja lokal selama Pandemi dengan melarang keluar meski hanya untuk menjalankan ibadah salat Jum'at.
Hal tersebut disampaikan sekretaris Komisi D DPRD Jember, Edi Cahyo Purnomo usai Sidak di lokasi Pabrik Semen PT Imasco Asiatic Puger, Jember, Senin 15 Februari 2021
“Poin penting yang kami sampaikan terkait tidak diberi kesempatan pekerja lokal muslim keluar lokasi pabrik, meski hanya untuk salat jumat," ujarnya.
Edi menjelaskan, bahkan aturan tersebut dibenarkan oleh pihak pabrik. Namun, tempat ibadahnya masih direncanakan untuk dibangun, alasannya melarang keluar untuk beribadah sebab pihak perusahaan memberlakukan lockdown mandiri.
Ironisnya, sambung Edi, pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas Masjid bagi tenaga kerja yang beragama Islam, sehingga pekerja lokal muslim kesulitan menjalankan ibadah salat jumat.
Edi mengingatkan, jangan sampai ada anggapan Imasco Asiatic mendirikan negara di atas negara, aturan itu yang membuat pemerintah pusat, "Kalau Imasco membuat aturan sendiri, kan itu mendirikan negara di atas negara," Tegas legislator dari PDI Perjuangan ini.
Edi meminta Imasco berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan mencabut aturan ngawur itu. "Saya sampaikan dengan keras ini hak-hak tenaga kerja, bukan hanya pekerja muslim, di situ ada tenaga perempuan, yang punya anak itu juga harus diperhatikan, " katanya.
Sementara pihak PT Imasco Asiatic tidak memberi kesempatan kepada sejumlah awak media untuk memasuki lokasi pabrik guna meminta keterangan dari pihak perusahaan serta meliput secara langsung agenda Sidak Komisi D DPRD Jember tersebut.
Diinformasikan seebelumnya para Pekerja Imasco mengadukan larangangan buruh lokal keluar selama 8 bulan hingga tidak bisa Sholat Jumat ke DPRD Jember. Bahkan mereka wajib mentaatinya jika tidak ingin kehilangan pekerjaan. Padahal rumhanya hanya beberapa km dari Pabrik.
Namun perlakukan berbeda bagi pekerja asing , yang hanya dibatasi selama tiga bulan dan protokol kesehatan COVID-19 itulah yang selalu menjadi alasan pembenar bagi perusahaan untuk mengekang ruang gerak para buruh asli Indonesia ini. (*).