Minim Akomodir PMI Ilegal, DPC SBMI Jember Minta Pemerintah Tinjau Kembali UU Pelindungan Buruh Migran Indonesia


usai acara dialog publik di peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diselenggarakan SBMI Cabang Jember, Doc: Tahrir
PUBLIS.ID, JEMBER - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tidak akan melakukan tebang pilih terhadap pelayanan publik. Termasuk salah satunya pendampingan perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang legal maupun ilegal. BP2MI juga tidak akan melakukan diskriminasi terhadap warga negara Indonesia yang berstatus PMI.
Demikian ditegaskan Koordinator BP2MI se-Tapal Kuda (Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso dan Jember) M Iqbal, usai menjadi narasumber dialog publik dalam rangka peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diselenggarakan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Jember, di Ball Room Dira Kencong. Kamis 22 Desember 2022.
"Yang kami lakukan sampai hari ini semua pekerja migran tanpa kecuali kami layani. Baik itu pemulangan deportan PMI yang bermasalah hukum di luar negeri, pemulangan PMI yang sakit atau pun yang terkena PHK. Bahkan pemulangan jenazah PMI meninggal sampai ke kampung halaman yang disesuaikan dengan anggaran pemerintah yang kami miliki," kata Iqbal.
Menurutnya, Jember sebagai kantong pekerja migran menempati rangking 20 nasional. Ditambah angka PMI ilegal juga cukup tinggi. Oleh karena itu, sosialisasi dan destinasi yang berkaitan serta melibatkan buruh migran Indonesia harus ditingkatkan.
"Ini menimbulkan ekses sosial dampak kehilangan ekonomi. Karena kalau terjadi permasalahan, keluarga yang ditinggalkan harus menanggung semuanya dan itu memberikan beban tersendiri bagi mereka," imbuhnya.
Berdasarkan pengaduan yang masuk di BP2MI, bahwa peredaran tekong di Jember cukup tinggi. Bahkan telah memakan korban dengan jumlah yang tidak sedikit. Sebab itu Dia meminta penegakan hukum terkait buruh migran supaya lebih masif.
"Kami minta Jember harus lebih tegas untuk menindak calo tekong. Cukup sudah korban yang meninggal karena sakit bahkan ada yang mengalami kerugian karena hak-haknya tidak dibayarkan. Karena semua ini akibat dari penawaran ilegal dari tekong-tekong. Dengan demikian harus ditebang tekong-tekong tersebut," pungkas Iqbal.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember, Nadifatul Khoiroh, meminta pemerintah meninjau kembali UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dimana dalam pasal-pasal tersebut tidak banyak mengakomodir atau menyuarakan PMI ilegal. Padahal PMI ilegal adalah WNI yang sama-sama harus diperjuangkan hak-haknya oleh pemerintah.
"Pemerintah harus hadir, Pemerintah harus memperjuangkan rakyat. Bagaimana pun wajib hukumnya negara melindungi PMI ilegal," tegas Difa.
Lebih lanjut Ia mengatakan, SBMI sebagai rumah besar bagi PMI yang peduli terhadap persoalan buruh migran. SBMI siap menerima pengaduan dan advokasi sampai penyelesaian melalui mediasi atau pun berlanjut hingga proses hukum.
Saat ini, katanya, SBMI Jember sedang mendampingi korban calon PMI gagal berangkat yang menurut pandangannya ada dugaan penipuan dan penggelapan. Data yang masuk sekitar 12 calon PMI gagal berangkat ke Korea.
"Kemudian korban pencurian upah, karena saat hendak berangkat calon PMI dipaksa untuk menandatangani dokumen yang sangat banyak dan mereka tidak sempat membaca. Ternyata isi dokumen itu perjanjian utang piutang, sehingga membebani calon PMI untuk potongan setiap bulan. Padahal diawal kesepakatan sudah ada yang membiayai," jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga sukses memulangkan 2 PMI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang asal Jember. "Selanjutnya ada PMI asal Malaysia yang sakit. Dimana sang majikan enggan untuk membayar biaya pengobatan di RS yang nilainya ratusan juta padahal itu tanggungjawab majikan," imbuhnya.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Diah Vita mengaku sangat mendukung kegiatan yang digagas DPC SBMI Jember. Pasalnya kegiatan seperti ini bisa mengedukasi kepada masyarakat. Sehingga bisa melek hukum dan akhirnya masyarakat tidak menjadi korban perdagangan manusia.
"Siapa saja yang mengetahui adanya perbuatan melawan hukum dalam hal ini Tindak Pidana Perdagangan Orang, silahkan untuk berani melaporkan ke Polisi. Kasus TPPO akan menjadi perhatian yang serius terkait penanganan serta tindak lanjutya dari Kepolisian," kata Diah.
Reporter: Tahrir
Editor: Fahmi
Publiser: Ammar