Selasa 04 Agustus 2020

Menelisik Polemik Pelantikan Perangkat Desa Tanpa Ijazah SMA di Situbondo

Oleh Redaksi, PUBLIS

LSM Perkasa saat menemui Kasi Dikmas Dinas Pendidikan Situbondo, Doc: Publis.id

PUBLIS.ID, SITUBONDO - Pelantikan Perangkat Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan mendapat sorotan LSM Perkasa lantaran berpotensi menimbulkan polemik karena diduga menabrak Perbub No 9 SOTK tahun 2017 Pasal 18 Point D.

Ketua LSM Perkasa, M Sadik mendatangi
Kantor Dinas pendidikan (Dispendik) Situbondo dan DPRD untuk menggali kebenaran data yang dimilikinya terkait penerbitan ijazah dan surat keterangan lulus milik salahsatu Perangkat Desa Peleyan, Senin 3 Aguatus 2020.

Kasi Dikmas Dinas Pendidikan Situbondo, Suratno mengatakan, soal ijazah dan surat keterangan lulus bukan kewenangan Dispendik. Surat keterangan lulus menjadi wewenang lembaganya sementara Dispendik hanya melegalisir, Selasa 4 Agustus 2020.

Anggota DPRD Situbondo, Janur yang sempat ditemui LSM Perkasa menjelaskan, pengaduan LSM Perkasa akan ditindaklanjuti dan akan berkoordinasi dengan pihak DPMD, "Bila terbukti. Nantinya akan ada pembatalan pelantikan terhadap perangkat desa yang tidak berijazah, sebab tidak memenuhi persyaratan," katanya, Selasa 4 Agustus 2020.

Sementara itu, Ketua LSM Perkasa, M. Sadik mengharap ada upaya tindak lanjut yang konkrit dan tegas terhadap dugaan patgulipat pelantikan perangkat desa ini, sebab ia menduga telah melanggar Perbub No 9 SOTK tahun 2017 Pasal 18 Point D, tentang kelengkapan persyaratan umum dalam penjaringan perangkat desa

"Fotokopi Ijazah formal mulai dari tingkat dasar hingga ijazah akhir yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, jika ditafsirkan, pendidikan formal bukan non formal tentu ini akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan," katanya.

M. Sadik mengaku masih perlu mengkaji lebih mendalam soal Perbub SOTK sebab Perbup memberikan penjelasan lebih spesifik tentang regulasi yang diatasnya, sehingga perangkat yang tidak mempunyai ijazah/atau tidak memenuhi persyaratan umum sebagaimana ketentuan yang berlaku maka wajib hukumnya Kepala Desa memberhentikan.

M. Said menyampaikan, salah satu Perangkat Desa Peleyan dilantik oleh Kepala Desanya diduga tanpa ijazah asli dan surat pernyataan dari pihak yang berwenang. Hanya bermodal surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh PKBM. M. Sadik menduga ada kongkalikong antara pemerintah desa dan Tim seleksi maupun pihak berwenang lainnya. (ABK).

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga