Kamis 08 Oktober 2020

Mahasiswa Beri Tenggat Waktu Sampai 15 Oktober Cabut UU Cipta Kerja

Oleh Redaksi, PUBLIS

Massa pendemo di depan Gedung DPRD Jember, Doc: Fahmi/Publis

PUBLIS.ID, JEMBER - Ribuan mahasiswa yang berdemo di Bundaran DPRD Jember memberikan teggat waktu sampai 15 Oktober 2020 agar UU Cipta Kerja dicabut. Bila tidak, maka akan membawa massa lebih besar untuk mengepung kantor DPRD Jember.

Korlap Aksi, Andi Saputra kepada Publis.id mengatakan, aksi ini untuk merespon di sahkannya undang-undang Cipta Kerja yang mana dalam perjalanannya baik secara formil maupun secara substansi isi tidak benar, secara formil cacat prosedural dan secara substansi banyak poin yang salah.

"Hari ini kita sidangkan melalui sidang rakyat, fraksi telah menyampaikan banyak poin-poin yang bermasalah di situ dan tidak berpihak kepada rakyat oleh karena itu kita turun dan berharap bisa mencabut Omnibus Law," ujar Andi, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurut Andi apa yang dilakukan pemerintah dan DPR RI mulai dari RUU KPK sampai dengan hari ini Omnibus Law menunjukkan bahwa rakyat sudah tidak perlu lagi percaya kepada kepemimpinan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dan DPR RI.

"Maka kami sampaikan mosi tidak percaya kepada negara, pemerintah dengan memilih teatrikal Paripurna, ini adalah antitesa jika parlemen yang resmi negara ini tidak bisa bersidang dengan benar. Maka kita tunjukan sikap yang benar kepada rakyat," tuturnya.

Andi mengaku telah menyampaikan langsung hasilnya kepada Ketua DPRD Jember dan akan terus memantau hasilnya, bila sudah selesai tanggal 15 akan kembali menemui DPRD. Bila Omnibus Law tetap berlanjut tentu Nasional Gerakan ini akan terus berjalan dan juga mengukur ketika Omnibus Law ini tetap berjalan, Andi berjanji akan menyiapkan basis massa yang lebih besar dan akan menggandeng akademisi, buruh, petani dan perempuan. (Fahmi).

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga