Jember Level 3, Bupati: Ketua RT dan RW Harus Teliti dan Pantau Warganya


Bupati Jember bersama Wabup saat di Kaliglagah, Doc: Humas Pemkab for Publis
PUBLIS.ID, JEMBER – PPKM level 3 (tiga) ini, titik tekannya adalah pemantauan yang lebih mendetil dengan fokus per lingkungan atau dusun, sehingga peran Ketua RT dan RW akan dimaksimalkan dalam memantau wilayahnya masing-masing.
Demikian disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Wabup Jember KH. MB. Firjaun Barlaman menjalankan instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (tiga) di Desa Kaliglagah, Kec. Sumberbaru, Kamis 22 Juli 2021.
“Kades beserta Ketua RT/RW harus teliti kepada setiap warganya, apa yang dipantau yaitu mulai dari warganya bepergian kemana, habis dari mana, kesehatannya apabila sakit dengan gejala Covid-19 maka lapor ke camat agar secepatnya mendapatkan pertolongan, serta klasterisasi di tingkat RT/RW,” ujarnya.
Hendy menyampaikan, melakukan swab antigen untuk melaksanakan tracing, vaksinasi, pembagian paket sembako berisi beras dan masker serta dorongan terhadap UMKM lokal agar tetap eksis.
Hendy menghimbau Kades beserta Ketua RT/RW harus sering mengedukasi mengenai Covid-19, mengarahkan masyarakat untuk pola hidup sehat, juga berolahraga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu, Camat Sumberbaru Drs. Budi Susila, M. Si menyampaikan langkah Bupati Jember untuk terjun langsung ke daerah pinggiran ini menjadi dorongan semangat tersendiri dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sebelumnya kami juga telah rutin sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mengenai perkembangan Covid-19 yang semakin mencekam ini, menyemprot disinfektan serta vaksinasi, ke depannya akan kami tingkatkan lagi volumenya serta mengajak masyarakat untuk pola hidup sehat dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” jelas Budi Susila.
Reporter: Robith Fahmi
Publiser: Ammar