Ini Dia Syarat dan Kriteria Pendataan Non ASN Beserta Alurnya


Screenshot laman pendataan non ASN BKN 2022. Dok. Publis.
PUBLIS.ID, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melaksanakan pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pendataan non ASN ini akan berakhir pada tanggal 31 Oktober 2022 nanti.
Pendataan ini bertujuan untuk menghapus tenaga honorer atau sejenisnya seperti pegawai non ASN yang ditargetkan rampung pada tanggal 28 November 2023.
Selain itu, pendataan ini juga menjadi langkah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB) memang sudah menyebutkan bahwa kebutuhan ASN tahun ini kemungkinan sebesar 530.028 orang yang nantinya harus melalui seleksi PPPK.
Untuk persyaratan dan kategori pendataan non ASN, instansi dapat mengacu pada Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah. Adapun syarat pendataan non ASN ialah sebagai berikut;
Syarat Pendataan Non ASN
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI);
- Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah;
- Pembayaran gaji menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah) bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
- Pastikan tenaga honorer diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021;
- Berusia setidaknya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, dan masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Pendataan non ASN ini juga bertujuan mendorong masing-masing instansi pemerintah untuk mempercepat proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan peta jalan (road map) penyelesaian tenaga non ASN.
Alur Pendataan Tenaga Honorer
Adapun skema pendataan non ASN dibagi ke dalam beberapa tahapan;
Tahap pertama, sebelum prafinalisasi, masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
Instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
Tahap kedua, tahap prafinalisasi yang berlangsung mulai tanggal 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja.
Tahap ketiga dan terakhir, finalisasi yang berlangsung mulai tanggal 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir pendataan tenaga non ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.
Pewarta: Ammar
Publisher: Ammar