Hasil Pleno Bawaslu Jember, Bupati Hendy dan 9 Pejabat Langgar Undang-Undang


Komisioner Bawaslu Jember saat melakukan pers confrence, Doc: Publis
PUBLIS.ID, JEMBER - Setelah melalui proses kajian dan pleno, akhirnya Komisioner Bawaslu Jember mengambil kesimpulan bahwa kegiatan J-Berbagi yang melibatkan menantu Bupati Hendy dan sejumlah pejabat melanggar peraturan perundang-undangan.
Ada 55 pejabat yang disangkakan namun hanya 9 pejabat dan Bupati Hendy sendiri yang dianggap melanggar oleh Bawaslu Jember. Bupati Hendy dianggap melanggar karena telah mengajak tiga menantunya Tri Sandi Apriana, Muhammad Nadhif Ramadhan dan Fitrawan Yusran yang akan nyalon DPR.
Bupati Hendy diduga menggunakan kekuasaannya dan anggaran negara untuk memberi keuntungan kepada tiga menantunya yang akan Nyaleg tersebut. Ia dilaporkan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Edukasi Pemilu untuk Rakya (JEPR) ke Bawaslu Jawa Timur dan laporannya dilimpahkan ke Bawaslu Jember.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka didampingi Devi Aulia Rohim, Andika A. Firmansyah, dan Dwi Endah Prasetyowati melakukan Pers Confrence di kantor Bawaslu Jember saat menyampaikan dugaan pelanggaran Bupati Hendy dan kroninya, Rabu malam 17 Mei 2023.
Divisi Pelanggaran dan Data Informasi, Dwi Endah Prasetyowati saat pers confrence mengatakan, dalam laporan tersebut terdapat 55 pejabat yang disangkakan melanggar Peraturan Perundang-undangan.
Endah sapaannya, mengatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran Pemilu ini diawali dengan tahapan klarifikasi. Meminta keterangan kepada pelapor, saksi, para terlapor dan pihak terkait, serta keterangan ahli sebanyak 66 orang.
"Selanjutnya kami lakukan proses kajian serta rapat pleno pimpinan. Proses ini kami lakukan selama 14 hari sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan hari ini adalah hari terkahir penanganan pelanggaran laporan dugaan pelanggaran,” beber Endah.
“Namun demikian, hasil pemeriksaan dan kajian terdapat 9 pejabat yang diduga melanggar, yakni terdiri dari pejabat OPD dan Kepala Daerah,” ungkap Endah. Berdasar hasil itu, kata dia, Bawaslu Jember menindaklanjuti dengan merekomendasikan dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan kepada instansi atau pihak yang berwenang sesuai dengan kewenangan masing- masing.
Sementara menurut Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim menyampaikan, ada peraturan yang disangkakan dilanggar dalam dugaan tersebut yakni undang-undang nomor 23 tahun 2014 terkait Pemerintah daerah dan peraturan/keputusan bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, KASN dan Bawaslu serta undang-undang nomor 5 terkait dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan dengan undang-undang nomor 7 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu Jember, Imam Thobrony Pusaka menambahkan, hasil dari kajian akan diteruskan ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Akan terus kami kawal hingga apapun punishment yang direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan KASN,” janjinya.
Reporter: Fahmi
Publiser: Ammar