Jumat 25 Mei 2018

Gerakan Rakyat Aceh Menggugat Petisi PN Meulaboh Terkait Kasus Pembakaran Hutan

Oleh Redaksi, PUBLIS

Iustrasi geRAM dengan gambar karikatur menampilkan peta hutan di pengadilan / Doc google

PUBLIS.ID, ACEH - Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (geRam) membuat petisi via Change.org pada Pengadilan Negeri Meulaboh lantaran diduga mengabaikan putusan bersalah dari Mahkamah Agung pada PT Kallista sebagai pihak pembakar hutan.

Berikut narasi petisi yang diajukan geRam yang diterima Publis.id, Jum'at (25/5/2018).

Tiga tahun lalu, PT Kallista Alam diputus bersalah sebagai pembakar hutan gambut di Rawa Tripa oleh Mahkamah Agung. Mereka harus bayar denda sebesar 366 Miliar dan pulihkan kawasan gambut yang rusak.

Tapi kini Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh putuskan semua itu tak berlaku. Kok bisa?

Dulu lewat petisi, kita berhasil buat PT Kallista Alam (PT KA) bayar perbuatannya yang telah merusak kawasan yang dulu disebut sebagai ‘Ibukota Orangutan Dunia’. Dari 3.000 Orangutan Sumatera yang dulu hidup di sana, kini hanya tersisa 100 ekor karena pembakaran hutan.

Tapi rupanya mereka masih cari jalan untuk lari dari tanggung jawabnya. Bukannya melaksanakan putusan MA, PT Kalista Alam justru minta ‘perlindungan hukum’ dari PN Meulaboh dan gugat balik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan alasan yang mengada-ada.

PN Meulaboh yang secara hierarki berada di bawah MA justru mengabulkan gugatan tersebut. PN Meulaboh menyatakan bahwa putusan MA nomor 651 K/Pdt/2015 tidak bisa dieksekusi meski sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, PT KA bebas dari hukuman yang diputuskan MA.

Padahal sebetulnya, PT KA tidak boleh menggugat lagi putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika putusan MA saja bisa dengan mudah diabaikan, perusahaan lain tak akan takut melanggar aturan lingkungan hidup karena konsekuensi hukum bisa dengan mudah dipermainkan.

Lebih mengejutkan lagi, KLHK menemukan bukti bahwa PT KA terus mengeksploitasi dan membakar lahan bahkan ketika proses hukum masih berjalan.

Demi tegaknya hukum, mari kita minta Mahkamah Agung untuk batalkan putusan PN Meulaboh. PN Meulaboh juga harus mengeksekusi putusan MA.

Kalau tiga tahun lalu kita bisa berhasil, kita punya harapan tinggi untuk memulihkan hutan kita yang sudah terbakar.

Salam berkeadilan,

Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GeRAM)

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga