Senin 07 Agustus 2023

Ditipu Lelang Arisan, Warga Pulau Panggung Lampung Lapor Polisi

Oleh Redaksi, PUBLIS

Fitriyani, saat melaporkan penipuan lelang arisan didampingi oleh pengacaranya. (Dok: Ade / Publis).

PUBLIS.ID, BANDAR LAMPUNG - Fitriyani, warga Pekon Kota Raja, Talang Padang Tanggamus akhirnya melaporkan Pelaku dugaan penipuan atau penggelapan lelang arisan ke Polsek Pulau Panggung dengan didampingi Yogi Arsandi, S.H., CPM. selaku pengacara dan konsultan hukum pada kantor YG & Partners.


Fitriyani melaporkan Ira Vinita Sari warga Sumberjo, Kecamatan Pulau Panggung, dengan laporan Nomor: LP / B / 05 / I / 2023 / SPKT / POLSEK PULAU PANGGUNG atas dugaan penipuan atau penggelapan lelang arisan yang diperkirakan total kerugian mencapai Rp. 230.5000.000 (Dua ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah). Modus Pelaku melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara menawarkan arisan melalui aplikasi WhatsApp dan diposting melalui status Whatsapp.


Pelaku mengimingi keuntungan yang sangat mengiurkan sehinga para korbannya tidak meyandari bahwa akan adanya modus penipuan dan atau penggelapan yang berkedok pada arisan tersebut. Sistem arisan tersebut adalah mencari siapa yang akan melanjutkan arisan orang lain dengan cara dilelang kemudian 3 bulan kedepan akan dapat tarikan arisan sesuai dengan jumlah yang ditawarkan pelaku.


Awalnya berjalan lancar akan tetapi semakin lama kelamaan jumlah tawaran yang ditawarkan pelaku semakin besar dan keuntungan juga semakin besar tanpa disadari korban terjebak dengan sistem tersebut mirip dengan skema ponzi, jumlah korban yang diketahui mencapai 30 (tiga puluh) orang lebih yang sudah bergabung dalam grup korban penipuan yang dibuat oleh Fitriyani dengan total kerugian semua korban yang diketahui ditaksir mencapai milyaran dan masih banyak korban yang belum diketahui dan belum bergabung dalam grup tersebut. Akan tetapi hanya sedikit korban yang melaporkan pelaku ke kepolisian karena para korban lainnya masih mengupayakan secara kekeluargaan.


Sejauh ini yang diketahui ada 6 (enam) korban yang melaporkan pelaku ke pihak kepolisian, 5 (lima) korban melapor ke polres tanggamus dan 1 (satu) korban ke polsek pulau panggung, alasan Fitriyani melaporkan pelaku adalah karena tidak ada kejelasan untuk pertanggung jawaban pelaku terhadap kerugian fitirani yang mana pada saat musyawarah untuk penyelesaian tidak ditemukan titik terang penyelesaian dan akhirnya Fitriyani melaporkan ke pihak kepolisian polsek pulau panggung ucap Yogi Arsandi, S.H., CPM. Selaku kuasa hukumya.


Laporan Fitriyani saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Tanggamus dan ditindak lanjuti oleh bagian PPA Polres Tanggamus karena ada korban lainnya yang juga melapor ke polres tanggamus dan berdasarkan informasi penyidik yang menangani kasus tersebut saat ini sudah koordinasi dan melakukan pemeriksaan dengan ahlli dan akan digelar dalam waktu dekat berdasarkan percakapan kuasa hukum Fitriyani dengan penyidik melalui Whatsapp tanggal 26 juli 2023.


Hingga saat ini korban masih membuka ruang untuk penyelesaian secara kekekluargaan dan berharap uangnya kembali. Begitu juga dengan Fitriyani masih mengkedepankan penyelesaian secara kekeluargaan, Yogi Arsandi selaku penasehat hukum korban, mengatakan jika memang nantinya tidak ada kejelasan saya berharap agar kasus ini diusut hingga tuntas.


Reporter: Ade Prima

Publisher: Ammar

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga