Kamis 24 Desember 2020

6 Ormas Resmi Dibubarkan, Termasuk FPI

Oleh Redaksi, PUBLIS

PUBLIS.ID, JAKARTA - Beredar Surat Telegram Kapolri terkait pembubaran beberapa organisasi masyarakat Islam diantaranya Front Pembela Islam (FPI) yang ditujukan kepada seluruh Kapolda Up Dirintelkam tertanggal 23 Desember 2020.

Telegram dengan Nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tersebut ditanda tangani Kabaintelkan Polri Irjen Pol Suntana.

Mengacu pada Pengganti UU (Perpu) pembubaran ormas terlarang. Ada 6 ormas yang disebut dalam surat telegram tersebut.

Diantaranya adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT) Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Ummat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI).

Enam ormas tersebut secara sah sudah tidak bisa lagi melakukan aktivitas organisasinya. (*).

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga