Polres Inhil Amankan 21,8 Kg Sabu yang Akan Didedarkan ke Jawa

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Tim 0psnal Satres Narkoba Polres Inhil.

Redaksi Publis
Oleh Redaksi Publis - Editor
2 Menit Membaca
- Advertisement -

INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polisi Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menangkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah besar. Tiga orang tersangka dan 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilogram sabu berhasil diamankan, pada hari Selasa 29 Oktober 2024 lalu di jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.

Kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat yang kemudian ditindak-lanjuti oleh Tim 0psnal Satres Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan mendalam  petugas berhasil menangkap inisial MA yang membawa mobil berisi sabu.

Hasil interogasi, diketahui sabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang beralias “Keling”. Rencananya barang haram tersebut nantinya akan diedarkan di Pulau Jawa.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka lainnya, yakni ‘Erwin Kristian Jaya Laila’ dan ‘Teguh Riyanto’ yang didasarkan atas hasil pengembangan juga terlibat jaringan itu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dengan berat total 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilogram juga termasuk tiga unit ponsel satu unit mobil serta berbagai kemasan yang digunakan untuk menyembunyikan narkoba.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengapresiasi kinerja Tim 0psnal yang berhasil mengungkap kasus besar ini, kata dia, ini merupakan pukulan telak bagi jaringan pengedaran Narkoba di wilayahnya, “Kami tidak akan berhenti dalam memberantas pengedaran Narkoba,” tegasnya.

Kasus ini masih terus dkembangkan  oleh Tim Kepolisian, selanjutnya ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolres Inhil dan dijerat dengan pasal 144 Jo pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjutnya.

Penangkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran Narkotika. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak Kepolisian APH,” himbau Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan mengahiri percakapan dengan media publis.id. (Siti Rahmah/Syahwani)

- Advertisement -
DITANDAI:
Bagikan Artikel ini