PUBLIS.ID, JEMBER – Pilihan Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Curahlele tampaknya berlangsung hangat, seorang Tiktokers mengunggah di akun media sosialnya sedang mewawancarai salah seorang warga yang menyebut ada dugaan monopoli oleh pihak-pihak tertentu. Lantas, apakah hal tersebut benar?
Ketua panitia pemilihan BPD Desa Curahlele, M. Jasuli mengatakan bahwa proses tahapan pilihan BPD ini sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 20 Tahun 2018. Di mana yang pertama pembentukan panitia dilakukan dengan mekanisme Musdes, “Kami panitia dipilih saat Musdes,” ujar Jasuli di Kantor Desa Curahlele, Sabtu 25 Juli 2026.
Selanjutnya, lanjut Jasuli, panitia memasang banner pengumuman tahapan pilihan BPD, yang pertama dibuka pendaftaran, kemudian verifikasi berkas oleh Muspika dibantu PPID dan Korwas Pendidikan. Kemudian penetapan calon sekaligus undian no urut serta mengumumkan daftar pemilih.
“Daftar pemilih ini terdiri dari RT RW dan 7 unsur, dalam Perbup No 20 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 4 dijelaskan bahwa yang menentukan pemilih tersebut adalah panitia. Namun demikian, kami panitia meminta usulan nama dari Kepala Dusun yang paham wilayah yang kemudian kami verifikasi,” jelas Jasuli.
Usulan dari Kepala Dusun ini, kata Jasuli, sifatnya tidak wajib, secara aturan penentuan pemilih ini menjadi hak preogratif panitia. Tentu panitia tidak asal memilih, contohnya tokoh perempuan, panitia memilih dari unsur Kader Posyandu yang bisa dibilang aktif di masyarakat. “Ini kami lakukan untuk menjaga netralitas panitia, jadi rata Kader Posyandu dari 3 dusun, demikian pula dengan yang lainnya,” terang Jasuli.
Jasuli memastikan mekanisme dan tahapan yang telah dilalui sudah sesuai prosedur. Apabila ada pihak pihak yang menuding ini dan itu, menurut Jasuli hal tersebut adalah hal biasa dalam alam demokrasi sebab masing-masing orang memiliki pandangan yang berbeda beda. (Yud)


