Konflik Timur Tengah, Rute Penerbangan Terganggu, Imigrasi Perketat Pengawasan Bandara

Robith Fahmi
Oleh
Robith Fahmi - Tim Redaksi
2 Menit Membaca
- Advertisement -

PUBLIS.ID, JAKARTA – Konflik militer di kawasan Timur Tengah berdampak pada jalur penerbangan internasional yang terhubung dengan Indonesia menyusul penutupan wilayah udara di sejumlah negara, antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan atau penundaan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB.

Tiga bandara yang terdampak yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandara Internasional Kualanamu. Sebanyak 2.228 penumpang terdampak, terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan pihaknya meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara untuk memastikan pelayanan tetap berjalan tertib dan kondusif.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal. Fokus kami menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” kata Yuldi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/3/2026).

Ia menjelaskan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan dilakukan secara manual maupun melalui sistem terhadap penumpang dan kru maskapai yang penerbangannya dibatalkan guna menjaga akurasi data perlintasan.

Selain langkah administratif, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan kebijakan pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Orang asing yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan dibebaskan dari tarif biaya beban dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai maupun otoritas bandara.

“Kebijakan ini kami ambil agar tidak ada penumpang yang dirugikan secara administratif akibat kondisi di luar kendali mereka,” ujar Yuldi.

Ditjen Imigrasi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai serta berkoordinasi dengan petugas apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

- Advertisement -
Bagikan Artikel ini