Konfercab NU Banyuwangi, PBNU Kramat Vs PBNU Versi Rais Am

Robith Fahmi
Oleh Robith Fahmi - Tim Redaksi
6 Menit Membaca
- Advertisement -

PUBLIS.ID, BANYUWANGI – Konferensi Cabang (Konfercab) PCNU Banyuwangi yang dijadwalkan berlangsung di Kampus Universitas Ibrahimy Blokagung (UIMSYA) pada 7 Januari 2026 menjadi cermin nyata bagaimana konflik dualisme di tingkat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah merembet hingga ke struktur daerah.

Sejumlah pengurus PCNU dan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Banyuwangi menyatakan mempersilakan agenda tersebut digelar, namun dengan satu catatan penting, jangan dijalankan sambil menyudutkan kubu lain di tengah konflik internal NU yang belum tuntas.

Sikap itu mengemuka dalam rapat gabungan PCNU dan MWC NU se-Banyuwangi yang digelar di Aula Kantor PCNU Banyuwangi, Jumat sore (2/1/2026). Forum ini sekaligus menjadi ruang terbuka bagi para pengurus di tingkat cabang dan kecamatan untuk menyuarakan kegelisahan mereka atas dinamika internal yang dinilai kian menjauh dari semangat khittah dan persatuan jam’iyah.

Rapat dipimpin Wakil Rais Syuriah PCNU Banyuwangi, KH. Muhdhor Atim dan KH. Ali Hasan Kafrawi, serta dihadiri Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi Kyai Sunandi Zubaidi, Sekretaris PCNU Abdul Aziz, dan sejumlah fungsionaris lainnya. Dalam forum itu, perbedaan sikap terlihat jelas, terutama terkait rujukan legitimasi PBNU yang terbelah antara kubu Kramat dan kubu Rais Aam.

Sejumlah Ketua MWC NU menyampaikan keberatan atas langkah sebagian pihak di internal PCNU yang dinilai tergesa-gesa memutuskan Konfercab dengan merujuk pada instruksi PBNU versi kubu Kramat yang ditandatangani KH. Miftah Faqih dan Faisal Saimema. Bagi mereka, keputusan itu belum mencerminkan kesepakatan bersama, apalagi di tengah situasi PBNU yang masih diliputi konflik legitimasi.

Di sisi lain, sebagian fungsionaris PCNU Banyuwangi memilih tetap berpegang pada arahan PBNU versi Rais Aam KH. Miftachul Akhyar, yang meminta agar Konfercab ditunda sampai kondisi internal NU dinilai kembali kondusif. Dua arus sikap ini menunjukkan bagaimana dualisme di pusat menciptakan dilema struktural di daerah.

“Harusnya internal PCNU jangan terpecah dulu. Rukun jadi satu dulu, baru sepakat Konfercab,” ujar Ketua Tanfidziyah MWC NU Muncar, KH. Hanif, yang menekankan pentingnya konsolidasi sebelum melangkah ke agenda strategis.

Nada serupa disampaikan Ketua Tanfidziyah MWC NU Pesanggaran, Herwanto. Ia menilai konflik di tingkat PBNU telah berdampak serius hingga ke PCNU dan MWC NU. “Kami prihatin. Perpecahan di PBNU jangan sampai menyeret PCNU dan MWC NU. Kami ingin PCNU bersatu dulu, setelah itu mau konferensi silakan,” katanya.

Ketegangan internal semakin terasa ketika sejumlah Ketua MWC NU mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp peserta Konfercab versi kubu Kramat. Ketua MWC NU Sempu, Mustofa Kamal, menyebut dirinya dikeluarkan dari grup pada Kamis malam, bersama beberapa Ketua MWC NU lainnya. Bagi para Ketua MWC, langkah ini bukan sekadar persoalan teknis komunikasi, melainkan simbol eksklusi dalam proses organisasi.

Ketua MWC NU Glenmore, KH. Muhammad Saiful Waton, bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi panitia. “Saya punya SK sah sebagai Ketua Tanfidziyah, tapi dikeluarkan dari grup WA. Ini sikap yang arogan,” tegasnya.

Wakil Rais Syuriah PCNU Banyuwangi, KH. Muhdhor Atim dan KH. Ali Hasan Kafrawi, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya berupaya menahan laju konflik agar tidak memecah organisasi di tingkat cabang. Menurut mereka, keputusan sepihak justru berpotensi memperdalam jurang perbedaan di internal NU Banyuwangi.

“Kami sudah mengingatkan agar semua pihak menahan diri sambil menunggu situasi di PBNU mereda. Tapi tiba-tiba sudah diputuskan Konfercab mengikuti instruksi PBNU kubu Kramat,” ujarnya.

Ketua PCNU Banyuwangi Kyai Sunandi Zubaidi menjelaskan, dinamika ini tidak lepas dari terbitnya lima surat dari dua kubu PBNU. Dalam rapat pleno PCNU Banyuwangi, tiga surat persetujuan Konfercab dinilai gugur karena adanya dua surat lain dari masing-masing kubu yang saling membatalkan.

“Menurut kubu Rais Aam, surat dengan tanda tangan digital dari kubu Kramat dinyatakan tidak sah. Sebaliknya, kubu Kramat juga membatalkan surat dari kubu Rais Aam,” jelas Sunandi, menggambarkan betapa kaburnya otoritas dalam konflik tersebut.

Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, Agus Ainul Yaqin, menguatkan bahwa pleno sebenarnya telah menyepakati sikap menahan diri. Namun, keputusan menggelar Konfercab versi kubu Kramat tetap diambil keesokan harinya secara sepihak. “Silakan saja, asal jangan menyalahkan pihak lain yang tidak sepakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PCNU Banyuwangi Abdul Aziz mempertanyakan respons PBNU versi kubu Kramat atas surat yang menurutnya tidak pernah dikirim ke alamat tersebut. Ia menegaskan bahwa PCNU Banyuwangi berkirim surat kepada Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU KH. Saifullah Yusuf yang tercatat legal di Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami tidak pernah kirim surat ke kubu Kramat. Kok tiba-tiba ditanggapi. Joko sembung naik becak, nggak nyambung,” kata Aziz, menyindir ketidaksinkronan komunikasi tersebut.

Situasi ini menunjukkan bahwa Konfercab PCNU Banyuwangi bukan sekadar agenda organisatoris rutin, melainkan telah menjadi arena tarik-menarik legitimasi di tengah konflik struktural PBNU. Di sinilah harapan para pengurus MWC dan sebagian fungsionaris PCNU mengemuka: Konfercab boleh berjalan, tetapi persatuan NU jangan sampai menjadi korban.

- Advertisement -
Bagikan Artikel ini