Kasus Penipuan Empat Tahun Tak Tuntas, Korban Ragukan Profesionalisme Penyidik

Robith Fahmi
Oleh Robith Fahmi - Tim Redaksi
3 Menit Membaca
- Advertisement -

PUBLIS.ID, BANYUWANGI — Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan akademisi dan praktisi hukum, Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Si., menuai sorotan. Laporan yang dilayangkan sejak Januari 2022 hingga kini belum berujung kepastian hukum, meski penyidikan telah berjalan lebih dari dua tahun.

Lambannya proses hukum tersebut memantik pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/75/SPDP/III/2023/Satreskrim, penyidikan terhadap terlapor Susiyanto alias Santo, warga Desa Balak, Kecamatan Songgon, resmi dimulai pada 24 Maret 2023. Namun, hingga awal Januari 2026, berkas perkara belum juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Artinya, hampir empat tahun sejak laporan awal dan tiga tahun sejak penyidikan berjalan, perkara tersebut masih berada di tahap yang sama. Bagi pihak pelapor, kondisi ini sulit diterima.

“Laporan saya masuk sejak 15 Januari 2022. Hampir empat tahun saya menunggu kepastian hukum,” ujar Setyo Utomo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).

Setyo mengaku dirugikan tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara moril akibat proses hukum yang berlarut-larut. Menurut dia, ketidakpastian tersebut menimbulkan tekanan psikologis berkepanjangan.

“Secara materiil saya dirugikan. Secara moril, proses yang lamban ini sangat melelahkan,” ujarnya.

Ia berharap penyidik dapat bekerja lebih profesional dan segera membawa perkara tersebut ke persidangan. Setyo menegaskan, penanganan perkara yang terlalu lama berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai ada kesan perkara ini dipetieskan,” kata dengan nada kecewa.

Sorotan serupa disampaikan Firma Hukum Rumah Advokasi Kebangsaan Banyuwangi (RAKB) yang mendampingi korban. Ketua RAKB, Hakim Said, S.H., menilai tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan penundaan penanganan perkara apabila unsur pidana telah terpenuhi.

“SPDP sudah terbit sejak Maret 2023. Itu berarti penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana. Pertanyaannya, apa kendalanya sampai sekarang belum ada penetapan tersangka atau pelimpahan ke kejaksaan?” kata Hakim Said.

Ia mendesak Kapolresta Banyuwangi untuk mengevaluasi kinerja unit yang menangani perkara tersebut agar prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan benar-benar dijalankan, bukan sekadar jargon.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menyatakan pihaknya akan memberi perhatian terhadap perkara tersebut. Saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026), ia merespons singkat saat dikonfirmasi oleh Ketua RAKB. “Kami atensi perkara ini, Pak,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban bersama tim hukum RAKB masih menunggu langkah konkret dan progresif dari Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

- Advertisement -
Bagikan Artikel ini