PUBLIS.ID, JEMBER – Perjuangan masyarakat Kabupaten Jember khususnya warga Desa Kasiyan Timur Kecamatan Puger yang selama 6 hari getol menolak masuk truk pencabut nyawa dengan melakukan blokade (Penutupan) jalan provinsi Rambipuji – Jombang- Puger, akhirnya membuahkan hasil.
Melalui rapat koordinasi di Pendopo Kabupaten Jember pada Senin (13/01/25), dipimpin Bupati Hendy Siswanto dengan melibatkan Forkopimda setempat, Dinas terkait Provinsi Jawa Timur dan sejumlah perwakilan tokoh masyarakat menghasilkan kesepakatan 8 poin.
Berikut poin-poin kesepakatan terkait itu dibacakan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi usai mengikuti rapat koordinasi.
1. Dilarang melakukan penutupan jalan umum.
2. Diperkenankan bagi kendaraan dam truk melintas dengan kapasitas maksimal 15 ton.
3. Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melakukan perbaikan jalan setiap hari oleh Tim Reaksi Cepat Provinsi Jawa Timur.
4 PT Imasco Asiatic akan memberikan CSR kepada Pemerintah yang besarannya nanti akan diumumkan lebih lanjut dan mempelajari skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
5 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Betonisasi di ruas jalan Provinsi Kasiyan Puger dengan pagu anggaran 30 Miliar Rupiah.
6 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur akan mengusulkan peningkatan kelas jalan mengacu pada surat dari Pemkab Jember.
7 Dinas Perhubungan Kabupaten Jember akan memberikan stiker kepada angkutan yang dimiliki perusahaan lokal.
8 Penempatan Barrier (Pembatas jalan) di 5 titik (Simpang tiga Kasiyan, simpang tiga Rambipuji, simpang tiga balung, simpang tiga Gumukmas, simpang tiga Jombang (Tahrir)