Kamis 09 Agustus 2018

Dua Anggota Polisi Tidak Terlibat Dalam Kematian La Gode

Oleh Redaksi, PUBLIS

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar / Doc Mufrid

PUBLIS.ID, TERNATE - Dugaan Keterlibatan dua anggota Polisi Polsubsek, Kecamatan Lede, Kabupaten Pulau Taliabo, dalam kasus kematian La Gode pada 24 Oktober 2017 silam, masih menyisahkan tanda tanya. Dikabarkan lewat hasil persidangan di Pengadilan Militer III-18 Ambon mencuat adanya keterlibatan dua anggota Polisi.

Hal tersebut membuat Komisi Pengawasan Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun langsung menindaklanjuti ke Polda Maluku Utara (Malut) belum lama ini. Agar melakukan pemeriksaan atas kedua oknum anggota sebagaimana yang terkuak di persidangan PM Ambon.

Menanggapi hal tersebut Juru bicara Polda Malut, Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Hendri Badar.  Secara tegas membantah tudingan yang didalilkan dalam hasil persidangan. Menurut Hendri usai Supervisi Kompolnas. Pihaknya melalui Propam  langsung membentuk tim penyelidikan terkait masalah ini dan  hasil pemeriksaannya, kedua oknum anggota Polsubsek yang diduga  terlibat penganiayaan terhadap  La Gode dalam  dalil dipersidangan dimaksud sama sekali tak terbukti.

"Propam telah melakukan pemeriksaan dua  anggota polisi itu dan keduanya mengaku tidak terlibat dalam penganiayaan dimaksud," Tegas Hendri ketika dikonfirmasi. Kamis (09/08)

Disinggung soal hasil persidangan PM Ambon dimana menyebutkan ada keterlibatan dua oknum polisi, Kata Hendri setelah diperiksa oleh Propam malah sebaliknya.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa. Hasilnya tidak terbukti. Kalaupun di persidangan disebutkan keduanya terlibat. Tapi penyelidikan keduanya mengaku tidak terlibat," jelasnya.

Lebih jauh lagi sambung Hendri, hasil pemeriksaan kedua oknum polisi itu sekarang sudah diserahakan ke Kompolnas oleh Propam,"Jadi hasil pemeriksaan Propam sudah diterima Kompolnas," tambahnya. 

Untuk diketahui penganiaiyaan terhadap korban La Gode terjadi di Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 732/Banau. Tepatnya pada 24 Oktober 2017 silam. Dalam kasus ini pula Pengadilan Militer (PM) Ambon kemudian menjatuhi salah satu perwira TNI hingga pada pemecatan dan 11 orang anggota TNI dijatuhi hukuman tahanan badan. (AZKA) 

Redaksi

Publis.id berupaya menjadi yang terdepan dalam menyajikan berita dan informasi dengan menerapkan standar jurnalisme yang berkualitas dalam meliput berbagai peristiwa daerah, nasional, dan internasional.

Baca Juga